Scroll Untuk Membaca

Medan

Polisi Tangkap Pembuang Mayat Wanita Di Karo

Polisi Tangkap Pembuang Mayat Wanita Di Karo

MEDAN (Waspada): Tim Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut menangkap tersangka yang terlibat kasus pembunuhan wanita bernama Mutia Pratiwi alias Sela, yang mayatnya dibuang di Jl. Djamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Penangkapan tersangka berinisial R alias Iwan Bagong warga Serdangbedagai itu dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Tangkap Pembuang Mayat Wanita Di Karo

IKLAN

“R ditangkap saat bersembunyi di salah satu rumah di Desa Signi, Kecamatan Kreung Semayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada Jumat 8 November 2024,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis (21/11) malam.

Hadi menjelaskan, tersangka R ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dilakukan Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut terhadap tiga tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.

“Tersangka R bertugas membuang mayat korban, mengaku menerima upah sebesar Rp60 juta dari tersangka J yang sebelumnya sudah ditangkap untuk membuang jasad korban dengan mengemudikan mobil ke Karo,” jelasnya.

Dari tersangka R diamankan barang bukti uang sisa upah pekerjaannya, handphone dan mobil yang digunakan membuang mayat korban.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengungkap misteri penemuan mayat wanita bernama Sela, yang mayatnya dibuang di Jl. Djamin Ginting, Kabupaten Karo pada 22 Oktober 2024.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pengusaha berinisial JO warga Pematangsiantar serta dua rekannya S dan E, terbukti membunuh korban.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat itu menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, korban dan tersangka JO merupakan pasangan kekasih dan sudah satu bulan tinggal bersama di Jl. Merdeka, Kota Pematangsiantar.

“Tersangka JO mengakui tinggal bersama korban, lalu terjadi pertengkaran sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Mengetahui korban sudah tidak bernyawa tersangka menyuruh rekannya membuang jasad korban ke Karo,” jelas Sumaryono.

Dalam kasus itu tersangka utama JO dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.(m10)

Waspada/Ist
Petugas mengmankan tersangka pembuang mayat wanita di Karo.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE