Scroll Untuk Membaca

Medan

Polisi Tangkap Pelaku Pungli Pedagang Di Pasar Petisah

Polisi Tangkap Pelaku Pungli Pedagang Di Pasar Petisah

MEDAN (Waspada): Personel Satreskrim Polrestabes Medan kembali menangkap pelaku pungutan liar (pungli) terhadap pedagang Pasar Petisah, Senin (21/11). Pelaku berinisial Ro ,33, ditangkap dari kawasan Pasar Petisah.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa didampingi Kanit Pidsus AKP Arrya Nusa Hindrawan kepada wartawan Selasa (22/11) mengatakan pelaku melakukan pungli terhadap para pedagang di Pasar Petisah sudah berjalan cukup lama.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Tangkap Pelaku Pungli Pedagang Di Pasar Petisah

IKLAN

“Atas perintah Kapolrestabes Medan untuk menciptakan Kota Medan yang aman dan nyaman, khususnya para pelaku UMKM, Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Fathir.

Kompol Fathir menjelaskan, pelaku ditangkap untuk menjawab keresahan masyarakat kaitannya dengan praktek-praktek pungutan liar yang terjadi di Pasar Petisah.

Dari hasil pemeriksaan, Kompol Fathir menyebutkan modus pelaku meminta uang Rp 1 juta setiap bulannya kepada para pedagang dengan dalih untuk membayar biaya lapak jualan.

“Korban sudah kita minta keterangannya. Korban merupakan pedagang kaki lima yang menjual pakaian di Pasar Petisah,”sebutnya.

Kasat Reskrim menyayangkan banyaknya korban para pedagang yang tidak yang tidak mau membuat laporan terhadap praktek pungutan liar di Pasar Petisah.

“Jadi pada kesempatan ini kami imbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tidak pidana yang meresahkan, karena Kami kan hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat,”ucapnya.

Pada kesempatan ini juga, Kasat Reskrim mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kaitannya dengan kejadian yang terjadi.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan bagi para pelaku di luar sana yang masih melakukan praktek-praktek seperti ini agar dapat segera menghentikan segala bentuk kegiatan tersebut,” jelasnya.

Kasat mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan kini mendekam dalam sel.(m27)

Waspada/Andi Aria Tirtayasa

Personil Sat Reskrim Polrestabes Medan saat akan menjebloskan tersangka Ro ke dalam sel Polrestabes Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE