Scroll Untuk Membaca

Medan

Polisi Tangkap Ojol Pelaku Curanmor Di Masjid Al Jihad

Polisi Tangkap Ojol Pelaku Curanmor Di Masjid Al Jihad

MEDAN (Waspada): Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di pelataran parkir Masjid Al Jihad Jl. Abdullah Lubis Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Rabu (23/10).

Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan seorang pelaku yang berprofesi sebagai ojek online (ojol) berinisial MI ,29, warga Jl. Menteng II Gang Jermal II Kel. Binjai Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Tangkap Ojol Pelaku Curanmor Di Masjid Al Jihad

IKLAN

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan peristiwa itu dialami oleh korban Rizhana Raseuky ,26, warga Jl. Paduan Tenaga, Kelurahan Komat III, Kecamatan Medan Kota pada Kamis (17/10) sekira pukul 14.20 WIB.

“Korban saat itu akan melaksanakan Shalat Zuhur di Masjid Al Jihad dan memarkirkan sepeda motor Beat warna hitam BK 2858 AKT di parkiran belakang Masjid, namun kunci kendaraan sepeda motor korban masih menempel / terpasang di sepeda motor,” ucap Kompol Yayang, Rabu (23/10).

Setelah selesai shalat dan hendak pulang, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi dan memeriksa kunci juga tidak ada.

“Saat itu korban baru sadar bahwa kunci sepeda motor miliknya masih menempel di sepeda motor. Kemudian korban melaporkan kepada pihak masjid untuk mengecek rekaman CCTV,” jelasnya dan korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru.

Dari hasil rekaman CCTV pelaku seorang driver ojek online yang datang mengendarai sepeda motor Beat BK 4261 AMD warna merah.

Sekira 10 menit kemudian, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Beat BK 2858 ATK milik korban yang parkir berdekatan dengan sepeda motor pelaku.

“Setelah berhasil melarikan sepeda motor korban, pelaku kembali lagi ke masjid dengan menumpang pengendara sepeda motor lain. Kemudian pelaku mengambil kembali sepeda motor miliknya diparkiran masjid,” ujarnya.

Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH.

“Dari hasil penyelidikan pelaku berhasil diringkus Selasa (22/10) sekira pukul 16.30 WIB dari kediaman rumahnya tanpa perlawanan bersama barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BK 2858 AKT milik korban dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah BK 4261 AMD milik pelaku yang saat itu dipakai untuk melakukan aksinya,” pungkas Kapolsek.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE