Scroll Untuk Membaca

MedanHeadlines

Polisi Sita 53 Kilogram Sabu Dan 10.000 Butir Ekstasi

Sindikat Internasional Malaysia

Polisi Sita 53 Kilogram Sabu Dan 10.000 Butir Ekstasi

MEDAN (Waspada): Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menggulung jaringan sindikat narkotika luar negeri. Polisi meringkus dua orang tersangka berinisial DN ,28, dan TZ ,28, warga Sikupah, Kota Tangerang, sekaligus menyita 53 Kilogram sabu-sabu dan 10 butir pil ekstasi jenis Happy Five (H5) sebagai barang buktinya.

Kapolrestabes Medan, Kombes TJS Marbun menyebutkan, 53 Kg sabu tersebut merupakan hasil penangkapan pihaknya pada 29 Januari 2024 lalu di Jalan Air Hitam Lintas Pekanbaru.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Sita 53 Kilogram Sabu Dan 10.000 Butir Ekstasi

IKLAN

“Pengungkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka DN dan TZ sebelumnya. Dari kedua tersangka di amankan 53 bungkus narkotika dalam kemasan teh Cina,” ujar Kombes Marbun di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Sabtu (3/2).

Dijelaskannya, dua orang tersangka yang kini berhasil diamankan polisi berinisial DN ,28, dan TZ ,28, sedangkan sabu-sabu berasal dari Negara Malaysia.

“Barang bukti ini berasal dari Malaysia. Kita dapatkan informasi bahwasanya ada pengiriman narkotika tersebut menggunakan mobil. Kita lakukan pengejaran dan pelaku berhasil kita amankan,” imbuhnya Kombes Teddy.

Selain barang bukti 53 kilogram sabu dan 10 pil Heppy fine pihaknya juga amankan dua unit telepon seluler jenis android dan satu unit mobil sedan merek Senia warna biru.

“Begitu anggota amankan tersangka DN kemudian kita bawa dia ke tempat Kostnya. Dikost ini lah ditangkap pelaku TZ. TZ juga mengaku jika ikut terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba tersebut,” tutupnya. (m27).

Waspada/Andi Aria Tirtayasa

Kapolrestabes Medan Kombes Pol TJS Marbun didampingi Kasat Res Narkoba AKBP Jhon Rakutta Sitepu memperlihatkan kemasan sabu-sabu yang diamankan dari jaringan internasional, Sabtu (3/2) di Mapolrestabes Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE