Scroll Untuk Membaca

MedanHeadlines

Polisi Ringkus Pelaku Pelemparan Bom Molotov Rumah Wartawan

Polisi Ringkus Pelaku Pelemparan Bom Molotov Rumah Wartawan

MEDAN (Waspada): Satreskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pelaku pelemparan bom molotov ke rumah wartawan di Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang. Pelaku sengaja melemparkan bom molotov atas suruhan seseorang, yang tidak senang dengan pemberitaan yang dibuat korban.

Kapolrestabes Medan Kombes TJS Marbun menyebutkan, pelemparan bom molotov ke rumah korban berinisial LS, yang merupakan seorang wartawan media online, terjadi pada Desember tahun 2023 lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Ringkus Pelaku Pelemparan Bom Molotov Rumah Wartawan

IKLAN

“Kasus ini dilatarbelakangi rasa tidak senang salah satu tersangka yakni FS, yang kesal dengan pemberitaan yang dibuat korban, terkait dengan barak judi dan narkoba milik tersangka,” ujar Kombes TJS Marbun kepada sejumlah wartawan di Mapolrestabes Medan, Jumat (12/7) malam.

Tersangka, kemudian memerintahkan FH alias Paker ,38, untuk melakukan pelemparan bom molotov, ke rumah korban yang berada di Jl. Namorih, Kecamatan Pancurbatu.

Dalam peristiwa tersebut, tidak terdapat korban jiwa maupun luka, karena bom molotov yang dilemparkan, jatuh di sekitar pintu rumah korban.

“Tersangka FS, ini sudah ditangkap dan ditahan di Direktorat Narkoba Polda Sumut. Sedangkan tersangka FH yang merupakan eksekutor, ini yang kita tangkap bersama Polda Sumut dan Polsek Pancurbatu. Tersangka ini diberi upah Rp.800 ribu. Tentu ini keterangannya masih kita dalami, apakah ada tersangka lain atau tidak,” ungkap Marbun.

Dijelaskan Marbun, selain meringkus pelaku, pihak Kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti, seperti botol minuman keras yang digunakan sebagai bom molotov, dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pelemparan bom molotov.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE