MEDAN (Waspada): Mengaku dendam dengan majikannya karena sering dimaki-maki, Lima dari Enam pelaku pembunuhan terhadap pengusaha salon mobil dan doorsmer akhirnya diringkus oleh personel Reskrim Polrestabes Medan.
Tiga dari Lima pelaku adalah anak di bawah umur. Kelima pelaku masing-masing berinisial MAA ,17, MR ,16, AS ,17, KZ ,23, dan NH ,15,. Seorang lagi pelaku berinisial F ,16, masih diburon.
Kepada sejumlah wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis (28/12), Kapolrestabes Medan Kombes TJS Marbun menyebutkan, kasus ini merupakan tindak pidana oembunuhan berencana atau pembunuhan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 170 ke 3 e KUHPidana Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.
“Peristiwa pembunuhan berencana itu terjadi pada Senin (25/12), sekira pukul 19.00 wib di Jl. Medan-Binjai Km 12,7 Nomor 45 Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang tepatnya di bengkel atau Salon Mobil dan Doorsmeer Maju Servis Station,” terang Kapolrestabes.
Korban dalam kasus tersebut yakni seorang pria bernama Mahadip ditemukan meninggal dunia dengan tubuh bersimnah darah. Istri korban bernama Simy melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian.
Dijelaskan Kapolrestabes, komplotan tersebut terdiri Enam orang pelaku yang memiliki masing-masing peran dalam kasus pembunuhan itu.
Terduga pelaku berinisial MAA berperan mengatur, memiting, dan mendorong korban. Terduga MR yang menusuk korban berulangkali dengan menggunakan pisau.
Pelaku KZ berperan memukul kepala korban dengan menggunakan besi aspak. Terduga pelaku AS berperan sebagai penggagas perencanaan pembunuhan korban dan keluarga korban, membekap korban pakai bantal, menindihi korban dan memukul kepala korban dengan besi aspak. Sedangkan terduga NH adalah orang yang menyediakan pisau, dan pelaku F (masih diburon), berperan mematikan saklar listrik agar CCTV tidak dapat merekam saat membunuh korban.
“Para pelaku tega menghabisi nyawa korban karena merasa dendam terhadap perlakuan korban yang suka berkata kasar dan tidak tepat janji untuk meminjamkan uang. Kemudian pada 24 Desember 2023 pukul 18.00 pelaku AS mengajak pelaku lainnya untuk membunuh korban,” ucap Kapolrestabes.
Selanjutnya, tambah Kapolrestabes, pada Senin (25/12) sekira pukul 19.00 wib, saat doorsmeer mau ditutup, pelaku menyimpan besi aspak di kamar mes, untuk memancing korban mencari besi aspak tersebut.
“Kemudian korban mencari besi aspak dan pelaku MR mengatakan ini besi aspaknya om. Lalu para pelaku memiting kepala korban dan mendorong korban, menimpa korban, memukul dengan menggunakan besi aspak berulang kali sampai korban berdarah-darah dan mengambil handphone milik korban. Lalu, istri korban turun mencari korban dan menghidupkan saklar listrik. Lalu para pelaku melarikan diri meninggalkan korban yang tewas terkapar,” tandas Kapolres.(m27)
Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Kapolrestabes Medan Kombes Pol TJS Marbun didampingi Wakapolrestabes AKBP Anhar Arlia Rangkuti dan Kasi Humas Kompol Riama Siahaan memperlihatkan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku pembunuhan saat memaparkan pengungkapan kasus tersebut, Kamis (28/11).