Scroll Untuk Membaca

Medan

Polisi Ringkus Begal Gorok Leher Pengemudi Taksi Online

Polisi Ringkus Begal Gorok Leher Pengemudi Taksi Online
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus perampokan sadis yang dialami pengemudi taksi online.

Dalam pengungkapan itu polisi menangkap seorang pelaku yang diketahui berinisial IDC ,30, warga Jl. Pelita, Sei Beras Sekata, Kompleks Griya Mecirim Minimalis 1 Blok C 38, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Ringkus Begal Gorok Leher Pengemudi Taksi Online

IKLAN

Dari tangan tersangka IDC, polisi menyita barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menggorok korban.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan kasus ini berawal dari laporan yang diterima adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap seorang pengemudi taksi online di Jl. Imam Bonjol, Medan, pada Senin (4/11) dini hari lalu.

“Akibat aksi perampok yang dialami membuat korban bernama Khairul Putra Harahap mengalami luka di bagian lehernya setelah digorok pelaku menggunakan senjata tajam,” ujar Kombes Gidion, Selasa (5/11).
Kombes Gidion menerangkan Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Kota yang menerima laporan itu pun melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah CCTV di seputaran TKP.

“Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan personel berhasil menangkap pelaku IDC di Jl. Menteng Raya. Lalu ketika diperiksa mengakui perbuatannya,” terang Kombes Gidion didampingi Kasatreskrimnya Kompol Jama K Purba.

Kombes Gidion mengungkapkan, pelaku setelah merampok korban lalu membawa kabur mobil korban namun berhasil ditemukan. Kemudian membuang senjata tajam di Jl. Banten, Labuhandeli.

“Aksi perampokan sadis itu memang sudah direncanakan pelaku untuk menguasai mobil korban. Motifnya pelaku merampok hingga nyaris membunuh korban itu karena terlilit utang seperti pinjaman online dan judi online,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, turut disita barang bukti mobil korban, pisau, serta baju yang digunakan pelaku. Terhadap korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani perawatan medis dan kondisinya sudah berangsur pulih.

“Terhadap pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun kurungan penjara,” pungkas Gidion.(m27)

Waspada/Andi Aria Tirtayasa

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menginterogasi tersangka IDC, pelaku begal yang ditangkap usai menggorok korbannya supir taksi online, Selasa (5/11)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE