MEDAN (Waspada): Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumut, H Tondi Roni Tua, S.Sos (foto) mendesak aparat kepolisian, khususnya Polrestabes Medan mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual dengan korban anak perempuan berusia 12 tahun hingga terinfeksi HIV di Medan.
Desakan itu dikemukakan H.Tondi Roni Tua menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut yang sudah dilaporkan pengacaranya dengan laporan polisi STTLP/2716/VII/POLRESTABES MEDAN/ Polda Sumut/ 29 Agustus 2022.
Sebagai wakil rakyat, Tondi Roni Tua yang juga Bendahara DPD Partai Demokrat Sumut itu mengaku prihatin dengan kasus tersebut. Ia berharap, ke depan tidak ada lagi kasus serupa yang dialami anak dibawah umur.
“Kita prihatin, makanya saya minta aparat kepolisian Polrestabes Medan segera mengusut tuntas kasus tersebut, ” ujar Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumut itu kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Tondi Roni Tua juga meminta dan berharap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sumut untuk melakukan pendampingan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Fraksi Demokrat DPRD Sumut juga siap menerima pihak keluarga jika dibutuhkan masukan.
“Kami berharap KPAI Sumut bisa melakukan pendampingan kepada korban, dan sebagai partai yang berkoalisi dengan rakyat, Fraksi Partai Demokrat siap menerima jika pihak keluarga korban ber audensi ke Fraksi Demokrat DPRD Sumut, ” ujar Tondi Roni Tua.
Seperti diberitakan, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap bocah di bawah umur ini masih dalam pendalaman oleh penyidik di Polrestabes Medan. Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk nenek korban.
“Kita ke Polrestabes Medan atas laporan terdahulu atas dugaan pelecehan seksual anak usia 12 tahun. Pada saat itu kita duga ada inisial B yang melakukan pelecehan seksual, (B) merupakan pacar ibunya,” ujar penasehat hukum korban dari Kantor Hukum CN Iustitia, Arianto Nazara di depan gedung Satreskrim, Jumat (16/9/2022) lalu.
Dijelaskannya, sejauh ini prosesnya sedang berjalan. Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa dan Jumat itu yang diperiksa adalah nenek korban.
Arianto menjelaskan secara singkat kronologi kejadiannya. “Korban dilecehkan sekitar umur 7 tahun saat itu dia tinggal bersama ibunya dan pacar ibunya. Satu rumah,” katanya.
Setelah ibu korban meninggal dunia, korban tinggal bersama ayah kandungnya selama beberapa tahun. Namun setelah ayahnya menikah lagi, korban ditinggalkan begitu saja hingga akhirnya korban tinggal bersama neneknya.
Arianto menduga, korban mendapat pelecehan seksual tidak hanya oleh B, tetapi ada pelaku lainnya. Hanya saja korban belum bisa memberikan keterangan lebih jelas karena masih merasa ketakutan.
“Terlapornya ada beberapa orang, inisialnya A, R dan B. Ada tiga, kita duga. Orang dekat dan ada orang lain juga,” katanya.(cpb)