Scroll Untuk Membaca

Medan

Poldasu Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Manusia

Poldasu Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Manusia

MEDAN (Waspada): Polda Sumut mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Sumut ke luar negeri. Tujuh korban telah diamankan Tim Satgas TPPO ke Polda Sumut.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan pada Minggu 3 November 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Poldasu Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Manusia

IKLAN

“Para korban diamankan dari dua tempat penampungan di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan,” ujar Sumaryono, Selasa (5/11).

Selain mengamankan para korban, pihaknya juga menangkap dua orang agen pengiriman korban, yaitu Am dan AU.

Menurutnya, tujuh korban ini rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut secara ilegal. Di Malaysia, mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) ataupun buruh pabrik.

“Mereka harusnya berangkat Senin 4 November. Tapi tim yang mengetahui adanya dugaan TPPO bergerak menggagalkan,” kata Sumaryono.

Kepala Unit 1 Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Iptu Binrod Situngkir menambahkan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat.

“Untuk berangkat ke Malaysia, mereka membayar Rp5 juta sampai Rp6 juta ke agen. Rencananya mereka akan berangkat menggunakan kapal kayu milik AU,” sebutnya.

Saat menangkap Am dan AU, polisi menemukan uang sebesar Rp9 juta sisa pembayaran sewa kapal keberangkatan yang dibayar Am ke AU. Disebutkan, AU sebagai orang yang mempersiapkan keberangkatan sudah menerima uang sekira Rp20 juta dari Am.

Saat ini, baik korban dan barang bukti kapal sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. Tersangka Am dan AU mengaku, sudah tiga kali memberangkatkan pekerja migran ilegal ke luar negeri.

Terhadap dua tersangka dijerat Pasal 4 junto Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian denda Rp120 juta atau Pasal 81 Subsider Pasal 83 UU No. 18_2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ancaman hukuman paling lama 10 Tahun denda Rp15 miliar.(m10)

Waspada/Ist
Dua tersangka kasus perdagangan manusia diamankan polisi, kemarin.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE