Scroll Untuk Membaca

Medan

Poldasu Ungkap Peredaran 117 Kg Sabu Dan 100 Ribu Pil Ekstasi

KAPOLDA Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi. Waspada/Ist
KAPOLDA Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap jaringan pengedar 117 Kg sabu-sabu dan 100.000 butir pil ekstasi, setelah sempat beberapa lama diburon.

Tiga tersangka ditangkap, seorang di antaranya wanita. Sedangkan pemilik barang tersebut berinisial S masih dalam pengejaran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Poldasu Ungkap Peredaran 117 Kg Sabu Dan 100 Ribu Pil Ekstasi

IKLAN

“Untuk kasus 117 kilogram sabu-sabu dan 100.000 butir pil ekstasi, tiga tersangka sudah ditangkap,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi di Mapolda Sumut, Selasa (14/5/2024).

Dijelaskannya, setelah pengungkapan kasus itu, pada Sabtu (27/4/2024), Polda Sumut langsung melakukan pengembangan.

Hasilnya, 1 Mei 2024 ditangkap Ir alias Iwan Lemak di Labuhanbatu Utara. Kemudian, 2 Mei 2024 ditangkap tersangka PS dan Sah alias Bangli di Kabupaten Toba. Keduanya berperan menjemput sabu-sabu dan pil ekstasi di perairan Selat Malaka.

“Tersangka Iwan Lemak membantu menurunkan barang (narkoba) ke dermaga di Labura. Dua tersangka lagi menjemput di Selat Malaka,” ujar Kapoldasu.

Terhadap ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Dit Reserse Narkoba Polda Sumut. Sedangkan seorang wanita yang turut diamankan masih diperiksa dengan status saksi.

“Wanita itu merupakan pacar dari pemilik narkoba berinisial S,” sebutnya menjelaskan.

Sebelumnya, Dit Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba dalam skala besar.

Narkoba diduga dari luar negeri tersebut diamankan dalam penggerebekan di Jl. Rel Kereta Api Lingkungan II, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung, Tanjungbalai. Polisi mengamankan 117 bungkus sabu-sabu seberat 117 Kg dan 20 bungkus pil ekstasi. (m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE