MEDAN (Waspada): Polda Sumut mengungkap 13 kasus penyelundupan narkotika dilakukan 21 tersangka dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2023.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Cornelius Wisnu Adji Pamungkas mengatakan, pengungkapan dilakukan bersama Polres Asahan, Polres Langkat dan Polrestabes Medan.
“Barang bukti sabu- sabu berhasil diamankan seberat 263.982,66 gram (263 Kg Lebih), pil ekstasi 19.760 butir dan ganja seberat 233.686,64 gram,” ujar Wisnu didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi dan pihak terkait saat konferensi pers di Mapoldasu, Selasa (21/3) sore.
Wisnu menjelaskan, sabu – sabu dan pil ekstasi yang diamankan tersebut berasal dari jaringan luar negeri (Malaysia) yang akan didistribusikan ke wilayah Indonesia (Aceh – Tanjungbalai – Batubara – Medan – Riau).
“Sedangkan ganja dari jaringan dalam negeri (Aceh), yang akan didistribusikan ke Medan dan Binjai,” sebutnya.
Wisnu menjelaskan, modus penyelundupan narkotika ini yakni, menjemput sabu – sabu ke tengah laut Indonesia perairan Tanjungbalai menggunakan kapal nelayan.
“Selanjutnya disembunyikan di sampan, lalu dibawa ke daratan dan disimpan di lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke penyimpanan ban pengganti yang sudah dimodifikasi,” kata dia.
Dari pengungkapan itu, pihaknya mengestimasi berhasil menyelamatkan 2.010.436 orang dari penyalahgunaan narkotika. Adapun total materil dari barang bukti yang diamankan berjumlah sekira Rp268 miliar.
“Saat ini kami masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya, ujarnya.(m10)
Waspada/Ist
Petugas memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus pengungkapan narkotika di Mapoldasu, Selasa (21/3).