MEDAN (Waspada): Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Satgas Pangan menemukan tiga gudang diduga tempat penimbunan minyak goreng di Kabupaten Deliserdang.
Direktur Dit Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol. John Charles Edison Nababan dikonfirmasi, Sabtu (19/2) menyebutkan, Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Poldasu sebelumnya mendatangi tiga gudang di Deliserdang guna memonitoring bahan pokok penting terhadap komoditas bahan pokok, khususnya minyak goreng yang mengalami kelangkaan.
Menurutnya, saat melakukan monitoring ditemukan minyak goreng kemasan yang ditimbun di tiga gudang tersebut, yang jumlahnya mencapai sekita 1 juta liter lebih.
Ketiga gudang yang didatangi, yakni PT IP Jalan Industri, Tanjungmorawa, PT SAT Tbk Jalan Kawasan Industri dan PT SIP Tbk Jalan Sudirman, Petapahan, Kec. Lubuk Pakam.
Nababan menjelaskan, pada pemeriksaan di gudang PT IP ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 Pcs.
Kemudian, PT SAT Tbk ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter merek Parveen sebanyak 1.121 karton atau 22.420 Pcs dan di PT SIP Tbk ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli 25.361 kotak.
“Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami,” sebutnya mengatakan, pada Senin (21/2) mendatang penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi.
“Kita akan undang untuk klarifikasi, apakah ada indikasi penimbunan atau tidak. Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum tentu kita proses,” tegasnya.
Nababan menerangkan, Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Tim Satgas Pangan Provinsi Sumut terus berkoordinasi melakukan monitoring terhadap perkembangan harga dan ketersediaan bahan pokok, khususnya minyak goreng di pasaran.
“Juga melakukan upaya hukum terhadap spekulan atau oknum tertentu yang melakukan penimbunan bahan pokok minyak goreng dengan memanfaatkan isu Covid -19 untuk mencari keuntungan pribadi,” kata dia mengiatkan kepada produsen minyak goreng memedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentangDomestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
“Saya juga minta minyak yang digudang segera didistribusikan ke toko-toko untuk dapat dimanfaatkan masyarakat,” ucapnya.(m10)
Keterangan Foto : Satgas Pangan Poldasu saat memeriksa gudang diduga menimbun minyak goreng dikawasan Tanjungmorawa, Kab. Deliserdang. Waspada/Ist