Scroll Untuk Membaca

Medan

Poldasu Tangkap Sopir Tangki Jual Solar Subsidi

Poldasu Tangkap Sopir Tangki Jual Solar Subsidi
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Subdit I/Indag Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menangkap sopir truk tangki bahan bakar minyak (BBM) yang menjual solar subsidi ke penadah di sebuah Rumah Makan Cokro, Kabupaten Serdangbedagai.

“Kami memergoki truk tangki “kencing” pada Kamis (24/8/2023) di dekat jembatan sungai ular, kemudian melakukan penangkapan,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Sumut AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Malto Datuan dan Kasubdit IV/Tipidter Kompol Jerico, Senin (4/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Poldasu Tangkap Sopir Tangki Jual Solar Subsidi

IKLAN

Disebutkan, dari pengungkapan itu pihaknya menetapkan dua tersangka, yakni ERP sebagai sopir truk tangki atau penjual BBM dan FKA selaku penampung/pembeli BBM.

Kedua tersangka melakukan transaksi jual beli solar bersubsidi di depan sebuah rumah makan di Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

“Keduanya ditangkap saat melakukan pengisian BBM dari mobil tangki ke jerigen,” kata dia menyebutkan truk tangki BK 9938 EQ merah putih itu berkapasitas 16.000 KL (16 ton) dengan STNK atas nama PT MS itu memiliki delevery order (DO) tujuan PT SKT di Teluk Nibung, Tanjungbalai.

Deni menyebutkan, sopir truk tangki sudah sering melakukan aksi serupa. Sedangkan pembeli sudah menjadi penadah solar sejak Oktober 2022 bersama temannya S yang kini dalam penyelidikan.

“Solar yang dibelih penadah itu kemudian dijual ke sejumlah nelayan di kawasan Pantai Cermin, Sergai. Aksi tersangka membuat negara merugi sedikitnya Rp300 juta,” sebut Deni.

Barang bukti diamankan, 7 jerigen berisi 200 liter solar, 1 selang, 1 corong plastik, 1 DO Pertamina, dan 1 truk tangki BK 9938 EQ muatan 16 ton solar milik PT MS.

Pasal dilanggar kedua tersangka yakni, Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 8 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo 55, 56 KUHPidana.

“Terhadap kedua tersangka sudah dilakukan penahanan,” jelasnya.(m10)

Waspada/Ist
Wadir Reskrimsus Polda Sumut AKBP Deni Kurniawan didampingi sejumlah pejabat Poldasu menjelaskan kasus BBM, Senin (4/9).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE