MEDAN (Waspada): Direktorat Reskrimsus Polda Sumut bersama jajaran Polres menangkap empat tersangka kasus perjudian online selama sepekan, 25 November hingga 1 Desember 2024.
Empat tersangka terlibat sebagai pemain dalam perjudian jenis toto gelap (togel) dan slot.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut memberantas perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat,” sebut Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Selasa (3/12) di Mapolda Sumut.
Ia menjelaskan, keberhasilan itu tidak lepas dari kerja sama aktif antara unit kepolisian dan masyarakat.
“Kami menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Langkah ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak negatif ekonomi, sosial dan hukum yang ditimbulkan,” ujarnya.
Hadi Wahyudi mengatakan pentingnya dukungan masyarakat dalam memerangi perjudian online dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
Selain penindakan, Polda Sumut juga mengedepankan strategi preemtif dan preventif. Penyuluhan intensif dilakukan di tempat umum, lokasi top-up pulsa, dan melalui program Goes to Campus untuk memberikan edukasi tentang bahaya judi online. Penyebaran informasi juga gencar dilakukan di media sosial dan melalui kerja sama dengan organisasi masyarakat serta lembaga agama.
Blokir
Di sisi pencegahan, Polda Sumut telah mengajukan pemblokiran 1.500 situs judi daring sepanjang 2024 dan terus melakukan patroli siber untuk mendeteksi serta memutus akses ke situs-situs baru.
Penindakan hukum atau strategi refresif tetap menjadi fokus utama dalam menangani pelaku perjudian online. “Kami bertindak dengan prinsip prediktif, responsif dan transparansi berkeadilan. Hal ini untuk memastikan para pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku sekaligus memberikan efek jera,” jelasnya. (m10)