Scroll Untuk Membaca

Medan

Poldasu Sudah Limpahkan Berkas Ke JPU

Soal Penggerebekan Judi Online Di Medan Johor

KABID Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. Waspada/Ist
KABID Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menegaskan bahwa dugaan kasus Judi Online terhadap 10 orang yang diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah yang terdapat bertuliskan PT Total Bangun Minyak Sawit di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (9/9/2023), sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

“Itu sudah tahap 2 Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (foto) ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (13/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Poldasu Sudah Limpahkan Berkas Ke JPU

IKLAN

Kombes Pol Hadi juga menerangkan, bahwa berkas dugaan kasus judi online berkedok perusahaan minyak sawit itu bahkan sudah dilimpahkan hingga tahap II (tersangka dan barang bukti).

Namun ketika ditanya wartawan tentang berapa orang yang menjadi tersangka dari 10 orang yang diamankan dalam kasus tersebut, Kombes Pol Hadi enggan menjawabnya.

Begitu juga ketika ditanya soal modus perusahaan minyak sawit yang menjadi plank lokasi judi tersebut, Kabid Humas Polda Sumut ini juga tak memberikan jawabannya.

Seperti diketahui, rumah di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (9/9/2023) lalu yang digerebek tersebut, terdapat plank yang bertuliskan PT Total Bangun Minyak Sawit.
Di dalamnya, polisi berhasil mengamankan 10 orang yang diduga sebagai operator judi online beserta barang bukti lainnya seperti 12 monitor, CPU, Keyboard dan handphone. Saat ini, Polda Sumut masih memburu 2 orang lainnya yang diduga sebagai pemegang saham.

Periksa Dirut

Sebelumnya, berkaitan dengan dugaan kasus tersebut ratusan massa mengatasnamakan diri Koalisi Perjuangan Rakyat Sumatera Utara (KOPRA Sumut) meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi beserta jajaran agar memanggil sekaligus memeriksa Direktur Utama PT Total Bangun Minyak Sawit karena diduga menyediakan tempat lokasi judi saat terjadi penggerebekan oleh tim dari Polda dan Polsek Deli Tua, Sabtu (9/9/2023).

Hal tersebut disuarakan ratusan massa dari KOPRA Sumut ketika melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, Medan, Selasa (12/9/2023).

Koordinator aksi Nawir mengatakan, pihaknya melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumut hari ini terkait dengan diamankannya 10 orang, 7 diantaranya laki-laki dan 3 perempuan yang diduga sebagai operator perjudian online disebuah rumah yang terdapat plank bertuliskan PT Total Bangun Minyak Sawit di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Usut Tuntas

Terkait hal itu, lanjut Nawir, pihaknya meminta Polda Sumut agar mengusut tuntas persoalan judi online yang ada di kawasan Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor. Sebab dengan adanya penggerebekan tersebut, masyarakat setempat menjadi khawatir dan resah karena takut warga setempat terkontaminasi.
Nawir juga mendesak Polda Sumut untuk segera memanggil pemilik maupun Dirut PT Total Bangun Minyak Sawit terkait dengan praktik judi online yang berada di rumah itu.

“Begitu juga dengan pemilik rumahnya, yang kami ketahui dari masyarakat bahwa pemilik rumah yang dijadikan sebagai kantor PT Total Bangun Minyak Sawit itu adalah milik warga setempat berinisial ASG,” cetusnya seraya menambahkan bahwa pihaknya juga mendesak Polda Sumut menangkap pemegang saham judi online tersebut.

“Kami juga mendukung langkah-langkah Kapolri dan Kapolda Sumut dalam memberantas prakti-praktik judi di Indonesia khususnya di Sumatera Utara,” cetus Nawir.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek sebuah rumah yang disinyalir dijadikan tempat judi online di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (9/9/2023).

Rumah yang digerebek tersebut, terdapat plank yang bertuliskan PT Total Bangun Minyak Sawit. Didalamnya, polisi berhasil mengamankan 10 orang yang diduga sebagai operator judi online beserta barang bukti lainnya seperti 12 monitor, CPU, Keyboard dan handphone. Saat ini, Polda Sumut masih memburu 2 orang lainnya yang diduga sebagai pemegang saham. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE