MEDAN (Waspada): Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut melanjutkan penyelidikan kasus UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik) yang dilaporkan Andi Syahputra Nasution terhadap putri Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) NL.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi dikonfirmasi, Jumat (11/3) mengatakan, setelah dilakukan mediasi (restoratif justice) tidak menemukan hasil sehingga kasusnya dilanjutkan, dan saat ini masih dalam penyelidikan.
“Penyidik sudah dua kali mempertemukan pelapor dan terlapor dalam upaya mediasi, namun tidak ada hasilnya sehingga penyelidikan dilanjutkan,” kata Hadi Wahyudi menjelaskan pihaknya akan memanggil saksi-saksi, termasuk saksi ahli serta mengumpulkan bukti-bukti.
Setelah pemeriksaan saksi, kemudian akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum selanjutnya, misalnya penetapan tersangka dan langkah-langkah lain yang akan dilakukan. “Intinya kasus dilanjutkan, namun demikian masih ada peluang untuk melakukan kesepakatan damai,” kata dia.
Sebelumnya, Andi Syahputra Nasution yang dikatain “bencong” dalam status akun facebook NL yang terkonfirmasi putri Bupati Labusel, melaporkan kasus tersebut ke Polres Labuhanbatu sesuai LP No. LP/B/2164/XII/2021/SU/RES.LBH/Poldasu, 9 November 2021.
Saat di Polres Labuhanbatu, kedua pihak telah dimediasi oleh penyidik Polres. Namun tidak ditemukan kata sepakat atau perdamaian antara kedua pihak, sehingga kasus bergulir ke Polda Sumut.
Kemudian melalui penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Poldasu memfasilitasi kedua pihak untuk mediasi pada 25 Januari 2022, tetapi tidak juga menemukan titik temu.
Selanjutnya, Selasa, (22/2/2022) mediasi kembali dilakukan, namun tidak ada kata mufakat. Bahkan, Andi Syahputra Nasution justru melaporkan ketidakprofesionalan penyidik Poldasu ke Propam Mabes Polri dan Komnas HAM.(m10)