MEDAN (Waspada): Polda Sumut bersama Den Intel Kodam I/BB mengungkap kasus penyelundupan sejumlah barang berasal dari luar negeri (LN).
Selain menahan empat orang, petugas mengamankan barang bukti dua truk, tiga karung balpres pakaian bekas, dua anjing Bulldog, 13 motor gede (Moge) berbagai jenis, 31 kotak berisi sparepart asal Thailand, lima kotak obat-obatan ayam asal Thailand, 63 ekor ayam siam bangkok asal Thailand dan lainnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/5) membenarkan penangkapan dua truk yang membawa barang-barang selundupan dari LN.
“Berawal dari informasi yang ditindaklanjuti DenIntel Kodam I/BB dengan mengamankan dua truk di Jalan Besilam, Tanjungpura, Kabupaten Langkat. Truk dari Seruway, Aceh Tamiang menuju Lubuk Pakam,” kata Hadi Wahyudi.
Dua truk yang dikemudikan RTP dan W itu kemudian diperiksa Tim Denintel, dan diketahui membawa 13 unit kendaraan bermotor berbagai merk hingga motor gede serta berbagai barang selundupan lainnya.
“Adapun pelaku yang diamakan berinisial RTP (sopir truk), SR (kernet), W (sopir truk) dan PN (kernet). Sedangkan pemilik barang selundupan masih dalam penyelidikan,” sebutnya.
Hadi mengatakan, barang selundupan itu masuk ke Indonesia diduga melalui pelabuhan “tikus”. “Pelabuhan tikus jadi tempat para penyelundup mengirim dan menerima barang illegal,” kata dia.
Temuan Den Intel Kodam I/BB itu kemudian diserahkan ke Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Lidik Lanjutan
Sementara, dari hasil penyelidikan lanjutan dilakukan Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Poldasu, menggerebek satu ruko diduga untuk menyimpan motor gede di Dusun I Gang Rambutan, Desa Pasar VI Kualanamu, Kec. Beringin, Deliserdang.
Dalam rekaman video, sepeda motor gede itu masih terbungkus kertas. Bersama sparepart dibawa ke Mapoldasu dengan truk Bk 8386 EO.
Informasi diperoleh, pemilik ruko berinisial AS, 51, warga Dusun I Desa Pasaribu VI, Kualanamu, Kec. Beringin, Deliserdang. Namun saat penggerebekan terjadi, pemilik ruko tidak berada di tempat, dan polisi masih menyelidiki pemilik barang selundupan tersebut.
Terkait kasus itu, Hadi Wahyudi mengatakan, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 106 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 7/2014 tentang perdagangan Yo pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp5 miliar. (m10)