MEDAN (Waspada): Polda Sumut dan Polres jajaran mengintensifkan penindakan peredaran gelap narkoba diseluruh wilayah Sumatera Utara.
Penindakan dilakukan dengan menyisir sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai “kampung” narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (15/9) menjelaskan, selama dua hari pelaksanaan penindakan tersebut, berhasil mengamankan 75 pengedar dan pemakai narkoba.
“Data diterima pada 14 September 2023 sebanyak 75 orang berhasil diamankan terdiri 28 orang pemakai dan 47 jaringan pengedar,” sebut Hadi.
Sedangkan barang bukti terdiri ganja seberat 2,6 Kg, sabu-sabu 4,2 Kg dan pil ekstasi 13 butir. Selain itu, diamankan 9 unit sepeda motor, uang tunai Rp5.064.000, handphone 27 unit, timbangan digital 6 unit dan bong alat isap sabu 2 unit.
Hadi mengatakan, penindakan terhadap puluhan pelaku jaringan narkoba tersebut sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.
“Penindakan dilakukan ini hari ke dua, Polda Sumut dan Polres jajaran akan terus memburu pelaku, bandar hingga ke jaringannya,” sebutnya.
Hadi menambahkan, narkoba merupakan musuh bersama, sehingga diharapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasannya. (m10)