MEDAN (Waspada): Polda Sumut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana judi online milik tersangka A alias Jhoni yang digerebek di Perumahan Cemara Asri, beberapa waktu lalu.
Untuk menelusuri itu, penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (22/9) mengatakan, TPPU merupakan suatu perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan sah.
Untuk melacak aliran uang pada kasus judi online terbesar di Sumut itu, Hadi mengatakan, penyidik Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK. Karena lembaga tersebut memiliki tugas untuk mencegah dan memberantas TPPU.
Hadi menegaskan, pihaknya akan mengungkap secara menyeluruh kasus judi online milik A, yang mana salah satu rangkaian penyidikan dengan menelusuri aliran perbankannya.
“Ini adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan berkenaan dengan penerapan pasal TPPU pada kasus tersebut,” ujarnya.
Hingga saat ini, kata Hadi, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah A alias Jhoni selaku pemilik tempat judi tersebut dan anggotanya NP sebagai pimpinan operator judi online.
Untuk NP, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan. Sementara A alias Jhoni yang menjadi buronan, Poldasu sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter untuk mengeluarkan red notice. “Hingga saat ini polisi terus memburu yang bersangkutan,” jelasnya.
Hadi mengimbau A alias Jhoni untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami imbau saudara A kembali ke Indonesia dan memepertangjawabkan serta menyelesaikan masalah hukumnya,” kata dia.(m10)