Scroll Untuk Membaca

HeadlinesMedan

Poldasu Gagalkan Peredaran 272 Kg Ganja Asal Aceh

TERSANGKA ersangka pengedar ganja ditangkap dengan barang bukti 272 Kg ganja kering, Sabtu dinihari. Waspada/Ist
TERSANGKA ersangka pengedar ganja ditangkap dengan barang bukti 272 Kg ganja kering, Sabtu dinihari. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran 272 Kg daun ganja berasal dari Provinsi Aceh. Dua tersangka diamankan, berinisial S alias I, 37, dan S alias Da, 30, warga Aceh Tenggara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin (11/11) menyebutkan, penangkapan bermula dari informasi diterima Tim Khusus Dit Reserse Narkoba Polda Sumut tentang pengiriman daun ganja kering dari Aceh menuju Kota Medan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Poldasu Gagalkan Peredaran 272 Kg Ganja Asal Aceh

IKLAN

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan dari berbagai keterangan teridentifikasi ciri-ciri kendaraan yang membawa ganja tersebut, kemudian tim menuju ke perbatasan Aceh-Sumut untuk memantau pergerakan mobil.

Setelah mendapati mobil yang dicurigai, petugas melakukan penangkapan di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat pada Sabtu (9/11) dini hari.

“Ketika mobil dikendarai tersangka dihentikan, tersangka berusaha kabur, sehingga petugas menembak ban mobil. Setelah itu tim mengamankan kedua tersangka,” sebut Hadi.

Dalam pemeriksaan ditemukan 11 goni berisikan ganja 272 Kg yang ditemukan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil.

“Menurut keterangan tersangka, ganja akan didistribusikan keluar pulau Sumatera. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemilik ganja dan mendalami jaringan lainnya,” kata Hadi.(m10)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE