MEDAN (Waspada): Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran 272 Kg daun ganja berasal dari Provinsi Aceh. Dua tersangka diamankan, berinisial S alias I, 37, dan S alias Da, 30, warga Aceh Tenggara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin (11/11) menyebutkan, penangkapan bermula dari informasi diterima Tim Khusus Dit Reserse Narkoba Polda Sumut tentang pengiriman daun ganja kering dari Aceh menuju Kota Medan.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan dari berbagai keterangan teridentifikasi ciri-ciri kendaraan yang membawa ganja tersebut, kemudian tim menuju ke perbatasan Aceh-Sumut untuk memantau pergerakan mobil.
Setelah mendapati mobil yang dicurigai, petugas melakukan penangkapan di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat pada Sabtu (9/11) dini hari.
“Ketika mobil dikendarai tersangka dihentikan, tersangka berusaha kabur, sehingga petugas menembak ban mobil. Setelah itu tim mengamankan kedua tersangka,” sebut Hadi.
Dalam pemeriksaan ditemukan 11 goni berisikan ganja 272 Kg yang ditemukan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil.
“Menurut keterangan tersangka, ganja akan didistribusikan keluar pulau Sumatera. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemilik ganja dan mendalami jaringan lainnya,” kata Hadi.(m10)