MEDAN (Waspada): Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Narkoba diduga dipasok dari luar negeri tersebut diamankan saat penggerebekan di Jalan Rel Kereta Api Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai
Dari hasil penggerebekan sebanyak 117 bungkus sabu-sabu dengan berat sekira 117 Kg dan 20 bungkus pil ekstasi telah diamankan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis (2/5) menyebutkan, pengungkapan kasus itu bermula pada Sabtu (27/4). Ketika itu, personel Dit Narkoba Polda Sumut menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan seseorang diduga membawa narkotika naik becak bermotor melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Tim melakukan penyelidikan di lokasi, namun pelaku berhasil melarikan diri setelah bersembunyi di lorong kecil saat mengetahui kehadiran petugas,” kata Hadi.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar.
Pelaku masih dalam pengejaran sedangkan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Kami terus berupaya memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas Hadi.(m10)