MEDAN (Waspada): Direktur Utama PT JSI berinisial CJF sejak 2023 sudah ditetapkan Dirjen Pajak melalui Direktorat Penegakan Hukum berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan.
Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak) Max Donald mengatakan itu kepada wartawan, Senin (15/7). “Kami akan menggali lebih dalam terkait informasi status tersangka korporasi PT JSI beralamat di KIM 2 Medan itu, dan sudah sampai dimana kelanjutan tindakan yang diambil Dirjen Pajak sampai saat ini,” sebutnya.
Ia pun berharap informasi itu ditindaklanjuti aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan dan KPK) untuk mengusut dugaan adanya kerugian negara dari penambangan pasir kuarsa dan tanah kaolin di Kabupaten Batubara dan Asahan, yang dilakukan PT JSI dan PT BUMI.
“Penegak hukum bisa menjadikan informasi ini untuk mengungkap sebesar apa kerugian negara atas kasus tersebut,” ujar Max Donald.
Dugaan pencurian bahan tambang oleh PT JSI mencuat setelah pemilik lahan, Sunani melaporkan dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengrusakan lahan ke Polda Sumut pada Januari 2024. Pelapor didampingi pengacara Dr Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med.
Kemudian berlanjut lagi laporan terhadap PT JSI ke Kejati Sumut, Kejagung dan KPK terkait dugaan perusakan lingkungan hidup oleh anak Sunani bernama Adrian Sunjaya, didampingi pengacara Darmawan Yusuf.
Berdasarkan laporan itu, Dit Reskrimum Polda Sumut mengamankan dua alat berat milik PT JSI. Kemudian, terhadap Dirut PT JSI yang juga Komisaris Utama PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) berinisial CJF telah diterbitkan surat jemput paksa karena telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumut.
Dikonfirmasi wartawan melalui selulernya, CJF belum mau memberi penjelasan, bahkan memblokir nomor wartawan. Dijumpai di kediamannya Jl. Walet 4, Kel. Kapuk Muara, Jakarta Utara, diperoleh informasi CJF, 56, telah melarikan diri ke Tiongkok diduga menghindari panggilan penyidik Polda Sumut.
Di Luar Koordinat
Sebelumnya, Kementerian ESDM melalui Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Sumut Suroyo kepada wartawan mengatakan, aktivitas pertambangan di Desa Gambus Laut, Kec. Limapuluh Pesisir, Kab. Batubara dilakukan di luar wilayah usaha izin pertambangan, atau di luar koordinat.
Hal itu juga dijelaskan Inspektur Tambang Sumut saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli atas permintaan Polda Sumut. Pihak Inspektur Tambang Sumut sudah pula mengeluarkan surat teguran akibat pertambangan (PT BUMI) yang di luar koordinat, dan nantinya untuk sanksi terhadap perusahaan, itu tupoksinya Gubernur Sumut.
“Kementerian ESDM sudah memastikan adanya pertambangan di luar korodinat dilakukan perusahaan tersebut, apalagi yang ditunggu Polda Sumut atau Kejati Sumut. Yang namanya di luar izin tentunya diduga tidak bayar pajak ke negara, ada kerugian negara disitu,” ujar Ketua LSM Gebrak Max Donald.(m10)
Waspada/Ist
Adrian Sunjaya memperlihatkan bukti laporan dugaan perusakan lingkungan hidup ke Kejati Sumut, didampingi pengacara Darmawan Yusuf, belum lama ini.