MEDAN (Waspada): Polda Sumut dan jajarannya meningkatkan penindakan pemberantasan peredaran narkoba sebagai komitmen mewujudkan wilayahnya bersinar (bersih dari narkoba).
Informasi diperoleh, Senin (6/5) menyebutkan, dalam penindakan peredaran narkoba sejak 29 April hingga 6 Mei 2024 (sepekan), Polda Sumut telah menangkap 230 tersangka.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 118,58 Kg, ganja 70,40 Kg, pohon ganja 5.000 batang, pil ekstasi 100.012 butir, uang tunai 16.140.000 juta, alat isap sabu-sabu dan barang bukti lainnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, penindakan pemberantasan peredaran narkoba dibuktikan dengan gencarnya pengungkapan jaringan narkoba, seperti bandar dan kurir narkoba di wilayah Sumatera Utara.
“Polda Sumut dan jajaran juga secara rutin melakukan penggerebekan “kampung narkoba” guna memberantas peredaran narkoba di pemukiman masyarakat,” katanya.
Menurur Hadi, penindakan pemberantasan peredaran narkoba dilakukan Polda Sumut dan jajaran untuk menyelamatkan masyarakat dan generasi muda dari penyalahgunaan narkotika, karena barang haram tersebut menjadi faktor utama terjadinya kejahatan.
“Polda Sumut mengimbau kepada masyarakat untuk membangun sikap menjadikan narkoba sebagai musuh bersama,” katanya. (m10)