Scroll Untuk Membaca

Medan

Poldasu, BBKSDA Sidik Keberadaan Satwa Langka Ilegal Bupati Langkat

MEDAN (Waspada): Dit Reskrimsus Polda Sumut dan BBKSDA menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin.

“BBKSDA berkoordinasi dengan Korwas Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Rabu (16/2).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Poldasu, BBKSDA Sidik Keberadaan Satwa Langka Ilegal Bupati Langkat

IKLAN

Menurutnya, koordinasi dilakukan BBKSDA dengan Korwas Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk penyelesaian perkara yang tengah disidik.

“SPDP temuan satwa langka ilegal dari BKSDA sudah dikirim ke Dit Reskrimsus Polda Sumut. Kemudian diteruskan dan diserahkan ke Kejati Sumut pada 8 Februari 2022,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara mengamankan tujuh satwa dilindungi yang ditemukan di rumah pribadi Terbit Rencana Peranginangin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Plt Kepala BBKSDASU Irzal Azhar menjelaskan, tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi, yaitu 1 orangutan Sumatera (pongo abeli) jantan, 1 monyet hitam Sulawesi (cynopithecus niger), 1 elang brontok (spizaetus cirrhatus), 2 jalak Bali (leucopsar rothschildi) dan 2 beo (gracula religiosa).

“Semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi,” ucap Irzal dalam keterangan resminya, Rabu (25/1).

Irzal menjeleskan, temuan tujuh satwa dilindungi tersebut bermula atas informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera,” kata dia.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE