MEDAN (Waspada): Subdit III/Umum Dit Reskrimsus Poldasu amankan pemilik air softgun ilegal berinisial J, 49, warga Kompleks Brayan City Jalan Pertempuran, Kel. Pulo Brayan, Kec. Medan Barat, Sabtu (22/2).
Poldasu amankan pemilik air softgun ilegal berdasarkan informasi yang diterima warga terkait kepemilikan senjata tak berizin.
Berdasarkan keterangan di Mapoldasu, Senin (24/2), penangkapan terhadap J awalnya dilakukan Subdit IV/Jatantas Dit Reskrimum Polda Metro Jaya atas informasi masyarakat yang resah, karena adanya seorang pria memiliki air softgun tanpa surat izin.
Karena itu, personel melakukan penggeledahan rumah J dan menemukan barang bukti air softgun KWC made in Taiwan seri 20114640, 1 buah magazine, 1 tabung gas, 64 butir mimis (amunisi senjata) tanpa surat izin.
Untuk proses selanjutnya, J dan barang bukti diserahkan ke Subdit III/Jatanras Dit Reskrimum Poldasu untuk menjalani pemeriksaan.
Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Andi Rian melalui Kasubdit III/Jatanras AKBP Taryono Raharja membenarkan penangkapan pria tersebut.
“Ya benar, sudah kita amankan dan masih dalam proses,” kata Taryono, Senin (24/2).
Ia menjelaskan J ditangkap personel Subdit IV/Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, lalu diserahkan ke pihaknya.
“Kemudian diserahkan kepada kita untuk penanganan kasusnya,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, J mengaku senjata itu dibelinya pada 2017 dengan harga Rp1,5 juta dari rekannya berinisial A alias Indra Gunawan.
Sementara dari informasi diperoleh, senjata air softgun itu sudah dimodifikasi tersangka menjadi senjata api rakitan. (m27)