MEDAN (Waspada): Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkotika di Jl. Pematang Siantar, Gang Air Bersih, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Rabu (15/1). Dua tersangka AN, 27, dan HG, 31, ditangkap dengan ratusan paket sabu-sabu dan ganja siap edar.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Timsus Ditresnarkoba melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap AN yang bertransaksi 515 paket sabu-sabu.
Berdasarkan keterangan AN, narkotika diperoleh dari HG. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap HG di sebuah rumah Jlm Pematang Siantar, Gang Air Bersih.
Dalam penggeledahan, ditemukan 500 paket sabu siap edar dan satu bungkus ganja.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis (16/1) mengatakan masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap bandarnya. “Tim terus bergerak memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumut. Polisi nasih memburu pelaku-pelaku lain yang terlibat,” tegasnya.
Menurut Hadi, tersangka HG mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang (dalam penyelidikan). “Polisi juga mengamankan seorang warga, MS diduga menghalang-halangi petugas saat membawa kedua tersangka,” sebutnya mengatakan tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Sumut.(m10)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.