MEDAN (Waspada): Polda Sumut (Poldasu) akan melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus Amrick Singh dalam kasus penipuan dan penggelapan surat tanah atas laporan Bijaksana Ginting.
“Langkah penyidik selanjutnya tentu melanjutkan proses penyidikan,” demikian tulis Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi atas permintaan tersangka Amrick Singh yang gugatan praperadilan (Prapid) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) segera ditangkap.
Jawaban singkat Kabid Humas Poldasu itu tercatat dalam pesan WhatsApp yang diterima Waspada, Sabtu (24/12).
Sebelumnya Arianto, kuasa hukum ahli waris Bijaksana Ginting meminta pihak Poldasu segera menangkap Amrick Singh. “Kami selaku kuasa hukum ahli waris Bijaksana Ginting sangat bersyukur dengan adanya upaya praperadilan yang dilakukan oleh tersangka Amrick Singh,” ujarnya kepada wartawan Jumat (23/12).
Dia beralasan, di dalam persidangan sebagaimana saksi yang diajukan tersangka yaitu M Safi’i justru mengungkap fakta jika benar kliennya adalah pemilik tanah.
“Dalam persidangan justru terungkap bahwa klien kami adalah pemilik tanah yang sah terletak di Jalan Kapten Patimura Medan,” jelas Arianto.
Arianto juga mengungkapkan, dari sidang prapid itu juga membuat terang dan jelas jika Amrick Singh telah melakukan perbuatan pidana sesuai dengan yang disangkakan kepadanya.
Oleh sebab itu, Arianto mengaskan, putusan yang diberikan majelis hakim PN Medan, yaitu menolak praperadilan tersangka Amrick Singh sudah sangat tepat.
“Kami juga meminta polisi atau penyidik untuk lebih mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya. Yang menurut hemat kami adanya dugaan persengkokolan untuk menyerobot tanah klien kami,” tegasnya.(m10/m14)