Scroll Untuk Membaca

Medan

Poldasu Akan Lanjutkan Kasus Amrick Singh

Kuasa Hukum Minta Amrick Singh Ditangkap

Poldasu Akan Lanjutkan Kasus Amrick Singh

MEDAN (Waspada): Polda Sumut (Poldasu) akan melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus Amrick Singh dalam kasus penipuan dan penggelapan surat tanah atas laporan Bijaksana Ginting.

“Langkah penyidik selanjutnya tentu melanjutkan proses penyidikan,” demikian tulis Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi atas permintaan tersangka Amrick Singh yang gugatan praperadilan (Prapid) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) segera ditangkap.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Poldasu Akan Lanjutkan Kasus Amrick Singh

IKLAN

Jawaban singkat Kabid Humas Poldasu itu tercatat dalam pesan WhatsApp yang diterima Waspada, Sabtu (24/12).

Sebelumnya Arianto, kuasa hukum ahli waris Bijaksana Ginting meminta pihak Poldasu segera menangkap Amrick Singh. “Kami selaku kuasa hukum ahli waris Bijaksana Ginting sangat bersyukur dengan adanya upaya praperadilan yang dilakukan oleh tersangka Amrick Singh,” ujarnya kepada wartawan Jumat (23/12).

Dia beralasan, di dalam persidangan sebagaimana saksi yang diajukan tersangka yaitu M Safi’i justru mengungkap fakta jika benar kliennya adalah pemilik tanah.

“Dalam persidangan justru terungkap bahwa klien kami adalah pemilik tanah yang sah terletak di Jalan Kapten Patimura Medan,” jelas Arianto.

Arianto juga mengungkapkan, dari sidang prapid itu juga membuat terang dan jelas jika Amrick Singh telah melakukan perbuatan pidana sesuai dengan yang disangkakan kepadanya.

Oleh sebab itu, Arianto mengaskan, putusan yang diberikan majelis hakim PN Medan, yaitu menolak praperadilan tersangka Amrick Singh sudah sangat tepat.

“Kami juga meminta polisi atau penyidik untuk lebih mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya. Yang menurut hemat kami adanya dugaan persengkokolan untuk menyerobot tanah klien kami,” tegasnya.(m10/m14)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE