MEDAN (Waspada): Tim Siber Polda Sumut mengajukan pemblokiran 231 website judi online (judol) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
“Sudah 231 website judi online yang diajukan ke Kominfo oleh tim Siber Polda Sumut untuk dilakukan pemblokiran,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Selasa (5/11).
Ia mengatakan, Tim Siber Polda Sumut terus meningkatkan patroli di dunia maya, untuk mencegah praktik judi daring tersebut.
Tindakan tegas Tim Siber Polda Sumut meminta pemblokiran situs perjudian selama Januari sebanyak 42 web, April 6 web, Mei 28 web, Juni 26 web, Juli 26 web, Agustus 42 web, September 29 web dan Oktober 32 web.
Dari pengajuan tersebut, 50 link diblokir dan 181 menunggu verifikasi dari Kominfo untuk memblokir
Tindakan itu, kata Hadi, dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya praktik ilegal tersebut yang sangat merugikan masyarakat, dan sampai menimbulkan proses hukum.
“Polisi akan menindak segala bentuk perjudian konvensional maupun online. Polisi terus bekerja memproses para pelaku yang ditangkap dan membawanya ke pengadilan,” sebutnya.
Ia juga menjelaskan baru-baru ini, Polda Sumut menangkap wanita berinisial HM, warga Kecamatan Medan Selayang atas dugaan mempromosikan lima situs judi online.(m10)