MEDAN (Waspada): Direktorat Reskrimum Polda Sumut menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ali Opek, pemilik gudang perjudian di Jalan Binjai Km 18.
“Kami sudah terbitkan DPO dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran,” ujar Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono, Kamis (15/6) terkait tindak lanjut penggerebekan lokasi perjudian tersebut.
Disebutkannya, tim masih melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Ali Opek.
“Keberadaanya masih kita cari dan kita lidik, dan lakukan pengejaran,” tegas Sumaryono.
Ia mengatakan, dalam kurun waktu satu bulan, yakni pertengahan Mei hingga Juni pihaknya melakukan penindakan terhadap dua lokasi perjudian, yakni di Jalan Binjai Km 18 dan Sibolangit, Deliserdang.
Dari Jalan Binjai ditetapkan 45 orang tersangka judi dadu samkwan dan bakarat, terdiri dari operator serta pemain dengan barang bukti uang Rp146 juta dan rekaman CCTV.
“Dari lokasi pertama 78 orang yang kita amankan, 45 jadi tersangka,” terangnya.
Sedangkan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua di Sibolangit diamankan 40 orang, dan ditetapkan tersangka 26. Disita uang Rp 6 juta, 2 unit mesin tembak ikan.
“Kami menerapkan pasal 303 KUHPidana. Dari lokasi kedua, ada pemain dan pemodal,” ujar Sumaryono.
Tentang kaitan pengusaha atau bandar judi Jalan Binjai Km 18 dengan lokasi di Sibolangit, Deliserdang, Sumaryono menyebut tidak ada kaitan. “Bandar Binjai tidak berkaitan dengan Sibolangit,” jelasnya.(m10)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.