Scroll Untuk Membaca

Medan

Polda Sumut Dinilai Melakukan Langkah Penting Dalam Kasus Kerangkeng Manusia

MEDAN (Waspada): Polda Sumut dinilai telah melakukan langkah penting dalam kasus kerangkeng miliki Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin. Dengan menahan delapan tersangka kasus ini Polda Sumut menuai pujian.

“Langkah penahanan ini akan membuka penyidikan lebih lanjut,” ujar dosen Fisipol Universias Medan Area (UMA) Dr Dedi Sahputra, MA menanggapi langkah penahanan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik bupati Langkat non aktif, Ahad (10/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polda Sumut Dinilai Melakukan Langkah Penting Dalam Kasus Kerangkeng Manusia

IKLAN

Dia mengatakan para tersangka bakal memberi rasa aman kepada warga dan korban. “Ini juga akan mempermudah bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami langsung peristiwa tersebut agar berani melaporkan ke Polda Sumatera Utara atau melalui Komnas HAM RI,” sebutnya

Dedi mendorong supaya proses penegakan hukum dalam kasus ini berjalan dengan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan sebagaimana konsep Presisi Kapolri. “Saya kira jajaran Polda Sumut sudah sangat professional dalam hal penegakkan hukum sebagaimana arahan Kapolri,” ujarnya.

Sebelumnya apresiasi juga diberikan Sekretaris Kompolnas RI Benny Jozua Mamoto terhadap kinerja Polda Sumut dan jajaran dalam menangani kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Non Aktif Terbit Rencana Peranginangin.

Hal tersebut disampaikan Benny usai mengikuti rapat perkembangan kasus kerangkeng Bupati Langkat bersama Kapolda Sumut, Komnas HAM dan LPSK. Benny mengungkapkan perlu untuk dimaklumi kasus ini terkesan berjalan agak lama karena untuk mengidentifikasi saksi dan korban saja tidaklah mudah

“Kami mengapresiasi kerja keras Kapolda Sumut dan jajaran termasuk para penyidik dalam menangani kasus ini yang mana memiliki banyak kendala. Sampai saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan,” ujarnya.

Kompolnas juga mendukung langkah-langkah yang diambil Polda Sumut mempercepat kasus ini untuk dilimpahkan ke pengadilan agar publik tau apa yang sebenarnya terjadi tentunya dengan di dukung bukti-bukti yang ada. “Dengan berkas dikirim ke pengadilan bukan berarti Polda Sumut menghentikan penanganan kasus ini namun tetap akan dituntaskan sampai selesai,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan 9 orang tersangka dan telah dilakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka dan 1 tersangka yakni TRP ditahan dalam kasus korupsi di KPK “Terhitung sejak tadi malam delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan baik itu perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dan tindak pidana perdagangan orang, setelah gelar perkara kepada delapan tersangka dilakukan penahanan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Panca menuturkan pihaknya masih membuka ruang adanya tersangka lain dan meminta kepada masyarakat agar berani melaporkan apabila pernah menjadi korban. “Saat ini kami berusaha merampungkan kasus ini agar tepat waktu.

Tidak menutup kemungkinan kami menerima informasi dari LPSK yang belum karena kita masih menangani perkara ini meskipun kita telah melimpahkan ke penuntut umum,” pungkasnya.(m05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE