MEDAN (Waspada): Polda Sumut didukung untuk terus melakukan respons cepat dalam berbagai kasus yang terjadi, khususnya yang menjadi perhatian masyarakat. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk pelayanan Polri di daerah ini yang akan terus meningkatkan kepercayaan publik.
Hal itu dikatakan Dr Dedi Sahputra, MA dosen Fisipol Universitas Medan Area (UMA), Ahad (30/4) menanggapi kasus penganiayaan yang melibatkan anak seorang perwira Polda Sumut. “Dalam kasus ini Polda Sumut melakukan respons cepat yang menunjukkan lembaga ini telah bertindak responsif terhadap kasus yang terjadi di masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, repons cepat Polda Sumut ini perlu mendapat dukungan dari masyarakat dalam berbagai kasus yang terjadi. “Dukungan ini perlu dilakukan sebagai bentuk keberpihakkan pada proses penegakan hukum,” ujarnya.
Respon Cepat Kasus Penganiayaan
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut merespons dengan cepat kasus penganiayaan, dan menetapkan tersangka dan tahan anak perwira dalam kasus penganiayaan.
Ditreskrimum Polda Sumut berdasarkan hasil gelar Perkara menetapkan anak dari AKBP AH sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa, Selasa (25/4) malam.
Evi Ibu Ken Admiral terharu setelah diundang Polda Sumut untuk mendengarkan rilis yang disampaikan Irwasda, Direskrimum dan Kabid Propam serta Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.
“Kita menerima dua laporan. Pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral dengan menetapkan inisial AH, sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono.
“Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar bukan merupakan tindak pidana,” tambahnya didampingi Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi dan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.
Sumaryono menuturkan, penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa dan resmi menahan tersangka AH. “Kita akan lakukan penahanan terhadap AH terkait laporan penganiayaan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara,” terangnya.
Direktur Reskrimum Polda Sumut itu menerangkan awalnya pada Rabu 21 Desember 2022 tersangka bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia. Setelah bertemu tersangka melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.
“Kemudian, pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah tersangka di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawab. Namun sesuai video viral yang beredar tersangka menganiaya korban disaksikan orangtuanya pejabat KBO DitRes Narkoba Polda Sumut,” terangnya.
Atas peristiwa itu, Surmayono menyebutkan korban pun membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya Dumas mengenai perkara itu saling lapor.
“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana,” sebutnya kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting seorang teman wanita. “Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu,” ujar Sumaryono.
Disinggung mengenai lambatnya penanganan kasus penganiayaan itu, Sumaryono mengungkapkan korban berada di luar negeri mengikuti perkuliahan.
“Dan beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tegasnya.
Sebelumnya, anak oknum perwira berpangkat AKBP bertugas di Polda Sumut melakukan tindakan penganiayaan dan kasusnya viral di media sosial.(m05)
Teks;
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono saat gelar perkara kasus penganiayaan oleh tersangka anak seorang perwira Polda Sumut. Waspada/Ist.