MEDAN (Waspada): Polda Sumut telah menerima pelimpahan kasus dugaan penganiayaan dilakukan anggota DPRD Sumut Megawati Zebua terhadap pramugari Wings Air. Sejauh ini kasusnya masih dalam proses penyidikan.
“Ya benar, kasusnya sudah dilimpahkan ke Polda Sumut, saat ini masih dalam proses, masih didalami,” ujar Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bid Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon dikonfirmasi Waspada, Jumat (25/4).
Terkait pemeriksaan saksi korban pramugari Wings Air berinisial LCK dan terlapor Megawati Zebua, Kompol Siti Rohani mengatakan telah dilakukan di Polres Nias. “Sudah dilakukan pemeriksaan di Polres,” sebutnya.
Polres Nias melimpahkan kasus tersebut ke Polda Sumut setelaj dilakukan gelar perkara di Polda Sumut.
“Saat ini, berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Sumut, penanganan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Dirkrimum Polda di Unit Renakta,” kata Kasi Humas Polres Nias Aiptu Motivasi Gea, Kamis (24/4) kemarin.
Gea menjelaskan, alasan kasus tersebut dilimpahkan ke Unit Renakta Polda Sumut karena terduga pelaku terlapor merupakan anggota DPRD Sumut dan domisilinya di Medan.
Selain itu, saksi dalam kasus ini banyak beraktivitas di Kota Medan menjadi pertimbangan kepolisian. “Kedua, korban dan saksi banyak, domisili dan lebih banyak aktivitas di Medan. Terakhir untuk lebih mempermudah pemeriksaan,” katanya.
Kasus bermula dari video viral, Megawati terlihat mendorong pramugari inisial LCK pada bagian leher. Peristiwa terjadi di pesawat Wings Air rute Gunung Sitoli, Nias menuju Deliserdang sebelum lepas landas pada Minggu (13/4).(m10)