Scroll Untuk Membaca

Medan

Polda Sumut Akan Tambah Perangkat ETLE 

KABID Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi. Waspada/Ist
KABID Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Sumut akan menambah 40 perangkat Tilang Elektronik (ETLE) pada tahun ini.

Tilang elektronik yang akan ditambah itu menggunakan perangkat handphone atau tilang mobile yang dipegang personel kepolisian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polda Sumut Akan Tambah Perangkat ETLE 

IKLAN

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi (foto) kepada wartawan, Kamis.(5/1) mengatakan, 40 perangkat tilang mobile akan diserahkan ke personel di Polres jajaran.

Untuk Polrestabes Medan akan mendapat jatah tiga perangkat tilang elektronik mobile. Sementara petugas PJR Polda Sumut mendapatkan dua perangkat.

Kemudian, Polres Deliserdang, Binjai, Langkat, Asahan, Simalungun, Tebingtinggi, Sergai, Siantar, Batubara, Labuhanbatu, Sibolga, Tanjungbalai dan Tanah Karo masing-masing mendapat dua perangkat.

Sedangkan Polres Tapanuli Selatan, Padang Sidimpuan, Tapanuli Tengah, Nias, Tapanuli Utara, Madina dan Polres Toba mendapat satu perangkat tilang elektronik mobile.

Hadi menyebutkan, penerapan tilang mobile di Polres yang berada di daerah itu diperkirakan mulai berlaku antara Februari dan Maret 2023.

“Tilang elektronik diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas,” kata dia.

Sementara, untuk penambahan tilang statis Polda Sumut bekerjasama dengan pemerintah daerah, khususnya Pemko Medan.

Sejauh ini, sebutnya, tilang statis atau tilang elektronik yang berada di traffic light masih berada di Jalan Balai Kota dan Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Juanda.

“Sekira Februari atau Maret tahun ini mudah-mudahan akan berlaku tilang elektronik di Polres jajaran,” kata dia.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE