Pohon Ditebang, Warga Jl. Karantina Medan Timur Protes

  • Bagikan
Pohon Ditebang, Warga Jl. Karantina Medan Timur Protes

MEDAN (Waspada): Sejumlah warga Jl. Karantina Gang Silaturrahim Lingkungan V Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur memprotes penebangan pohon yang berada di sisi Jl. Karantina demi kepentingan pihak pengembang perumahan.

Pasalnya, pohon yang ditebang tersebut dulunya ditanam Pemko Medan dan diduga pemotongan pohon tersebut tanpa izin dari instansi terkait.

“Kami memprotes penebangan pohon tersebut, apalagi pohon yang dipotong itu demi kepentingan pihak pengembang dan diduga pemotongannya tanpa izin dari instansi terkait,” ujar Forneman SH, mewakili warga Jl. Karantina Kecamatan Medan Timur kepada waspada.id Kamis (9/1).

Dijelaskan Forneman, keberadaan pohon tersebut selama ini sangat bermanfaat bagi warga sekitar karena daun-daun pohon tersebut sangat rindang.

“Kini, setelah pohon ditebang, suasananya jadi gersang dan tidak ada lagi kenyamanan. Yang ada cuaca panas aja di siang hari,” sebut Forneman.

Mewakili warga lainnya, Forneman juga mendesak Sat Pol PP Kota Medan segera merubuhkan bangunan pagar tembok tanpa surat persetujuan bangunan gedung (PBG) yang berada di areal perumahan yang sedang dibangun itu.

Selain tak punya PBG, bangunan pagar tembok setinggi 4 meter itu juga telah melanggar peraturan wali kota (Perwal) dan meresahkan warga.
“Warga mendesak Pemko Medan c/q Sat Pol PP Kota Medan segera merubuhkan bangunan tanpa PBG dan meresahkan warga sekitarnya,” sebut Forneman.

Dijelaskan Forneman, setelah ada pertemuan warga dengan pihak pengembang di Kantor Camat Medan Timur, pihak pengembang hanya memotong beberapa bagian saja dan bukan keseluruhannya.

“Warga meminta pagar dipotong 2 meter namun yang dipotong hanya 1 meter saja. Itupun hanya sebagian saja yang dipotong,” ujar Forneman.

Forneman menyebutkan dinding tembok setinggi 4 meter itu berada persis di belakang rumahnya. Pembangunan pagar tembok setinggi 4 meter itu berdampak pada rumahnya dan mengakibatkan drainase di belakang rumahnya menjadi rusak dan terganggu.

“Semua warga yang terdampak pembangunan pagar tembok sudah bertemu dengan pihak pengembang. Kami meminta agar pagar tembok setinggi 4 meter dipangkas menjadi 2 meter sesuai dengan Perwal.

Ironisnya, dalam pertemuan mediasi dengan warga, pihak pengembang bersedia memangkas bangunan dinding menjadi 2 meter namun sudah seminggu lebih, pihak pengembang hanya memangkas sebagian kecil saja, itu pun yang dipangkas tidak sampai 1 meter,” sesal Forneman.

Dijelaskan Forneman, warga hanya menginginkan pihak pengembang mematuhi Perwal. Artinya, warga tetap meminta agar pihak pengembang memangkas bangunan pagar tembok tersebut dan segera mengurus surat PBG.

“Pemko Medan harus bersikap tegas terhadap banyaknya bangunan di Kota Medan tanpa ada surat PBG. Bangunan dinding tembok setinggi 4 meter yang berada di Jl. Karantina Gang Silaturrahim sudah saatnya dirobohkan karena keberadaannya sangat meresahkan warga,” ujar Forneman.

Selain itu, tambah Forneman, pihak Camat Medan Timur, Lurah Durian dan Sat Pol PP Kota Medan sepertinya tidak bersikap tegas dalam menyahuti aspirasi warga, pasalnya meski tanpa PBG, aktivitas di lokasi bangunan terus berjalan bahkan pihak pengembang seperti tak memenuhi tuntutan warga untuk memangkas bangunan pagar tembok setinggi 4 meter tersebut.(m27)

Waspada/Andi Aria Tirtayasa

Forneman memperlihatkan pohon yang telah ditebang oleh pihak pengembang di Jl. Karantina Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur, Kamis (9/1).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *