Scroll Untuk Membaca

Medan

PN Medan Sosialisasikan Peraturan Lingkungan MA Dan Sistem Manajemen Anti penyuapan

PN Medan Sosialisasikan Peraturan Lingkungan MA Dan Sistem Manajemen Anti penyuapan

MEDAN (Waspada): Pengadilan Negeri (PN) Medan melaksanakan sosialisasi tentang penerapan peraturan di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, yang berlangsung di Ruang Utama, PN Medan, Selasa (11/4).

Ketua PN Medan, Victor Togi Rumahorbo melalui Juru bicara PN Medan Fauzul Hamdi mengatakan, beberapa peraturan di lingkungan MA perlu diketahui dan dipahami juga oleh pihak-pihak terkait dan aparat penegak hukum serta Media.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PN Medan Sosialisasikan Peraturan Lingkungan MA Dan Sistem Manajemen Anti penyuapan

IKLAN

“Sehingga akan terjadi kesatuan persepsi dan diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan  pelayanan terhadap publik di PN Medan,” ucap Fauzul.

Ia mengatakan, diharapkan acara ini dapat bersama-sama membangun sistem manajemen anti penyuapan ke depannya. Sehingga terjadi sistem manajemen yang baik.

Fauzul menjelaskan, pada kesempatan itu, Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo juga memberikan materi sosialisasi peraturan Mahkamah Agung RI No 7 tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

Selain itu, hakim PN Medan Abdul Hadi Nasution juga memberikan materi terkait sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI No 8 tahun 2022 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik oleh.

Selanjutnya, hakim PN Medan lainnya Sarma Siregar juga memberikan materi sosialisasi SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang standar pelayanan informasi publik di pengadilan.

Dilanjutkan sosialiasi surat edaran Dirjen Badilum No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) oleh hakim PN Medan lainnya Ulina Marbun.

Kemudian Panitera PN Medan Mustafa Djafar memberikan materi tentang sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI No 6 tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di MA secara elektronik oleh Panitera PN Medan.

Lalu, ditutup dengan sosialisasi kebijakan Sistem Manajemen  Anti Penyuapan (SMAP) disampaikan oleh hakim Soniady Drajat Sadarisman. Kegiatan itu diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan PN Medan. (m32).

Waspada/ist
PN Medan Sosialisasikan Peraturan Lingkungan MA Dan Sistem Manajemen Anti penyuapan, Selasa (11/4).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE