MEDAN (Waspada): Sidang perkara perjudian online dengan terdakwa Apin BK kembali digelar di Ruang Cakra XI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/5/23).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting, yang menghadirkan terdakwa secara online ke persidangan untuk dimintai keterangan di hadapan Majelis Hakim diketuai Dahlan dan Landen Marbun SH, selaku penasehat hukum terdakwa.
Dalam keterangannya, terdakwa Apin BK menyebutkan, ia sama sekali tidak ada terlibat dalam perjudian online di kafe warna warni.
Dijelaskannya, kalau ia selama ini memiliki usaha jual beli mobil, walet, tambak udang dan ternak ayam dan usaha itu digelutinya dari umur 20 tahun dari tahun 1998-1999 sampai tahun 2000, di mana sebelum bekerja sebagai multilevel marketing.
“Tambak udang saya geluti tahun 2000 sampai 2022 di Pantai Labu. Udang itu dilakukan pembesaran lalu dijual. Kalau diminta data pendukung tidak ada, karena tambak itu milik orangtua saya,” jelas Apin BK.
Dalam kesaksianya, Apin juga menyebutkan, dirinya memiliki usaha jual beli mobil tahun 2007 dan usaha keramik/distributor tahun 2006 di Jalan Asia Medan.
Sedangkan kafe warna warni itu awalnya dibeli untuk disewakan.
“Awalnya setelah dibeli saya buat kafe, di atas dibuat ruangan seperti bilik kecil sebanyak 17 ruangan dan juga disewakan,” jelasnya.
Pada persidangan itu, Apin juga mengakui kalau bilik 17 ruangan itu ia yang menyekatnya, sedangkan perlengkapannya seperti server dan wifi bukan darinya.
Bahkan kata Apin, setelah bilik itu disewakan, dirinya tidak pernah ke sana atau melihatnya.
“Tiap bulan total 250 juta dari usaha itu. Itu mereka kasih gitu aja. Saya hanya sewa ruangan. Server saya tidak tau,” imbuhnya.
Menanggapi tentang adanya pembonafitan uang di bank, Apin BK menjawab supaya bisa dapat pinjaman dari bank. Dan untuk pertukaran mata uang asing. Apin BK juga memulai usaha jual beli valas dengan rentang waktu 2018 sampai dengan 2021. (rel)