MEDAN (Waspada): Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (PMP Sumut) berunjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Senin (18/9).
Mereka meminta agar Kejatisu mengusut dugaan korupsi di SMA Negeri 6 Medan, yang diduga melibatkan mantan Kepala Sekolah berinisial ER.
Dalam aksinya, Ketua PMP Sumut, Ridho A Munthe mengatakan, bahwa tujuan pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa serta bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
“Tetapi pada nyatanya mantan kepsek SMAN 6 Medan tahun 2021 diduga memelihara didikan pungli serta korupsi, sehingga kami menilai bahwa ER mantan Kepsek SMAN 6 Medan pada tahun 2021 melukai institusi pendidikan di Indonesia,” katanya.
Berdasarkan hasil temuan mereka, ada dugaan indikasi pungli atau tindakan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2021 di SMAN 6 Kota Medan.
“Serta dalam penerimaan dana BOP, inisial ER Mantan Kepsek, MH Wakasek Kurikulum, RH Wakasek Humas, MS Wakasek Kesiswaan, AM Wakasek Sarpras, serta jajaran yang telah menerima bantuan Dana BOP yang bersumber dari APBD Provsu TA 2021 yang terkait diduga terindikasi pungli karena tidak sesuai dengan juknis dari Pemprov Sumut,” ujarnya.
Dijelaskannya, BOP di SMA Negeri 6 diberikan sebesar 35 ribu per siswa. Sementara SPP SMA Negeri 6 Medan sekitar 200 ribu perbulan.
“Seharusnya siswa-siswi tersebut hanya cukup membayar sekitar 165 ribu. Setelah kami analisa ternyata rata-rata siswa SMAN 6 Medan masih bayar SPP Rp200 ribu, ke mana uang BOP 35 ribu? berarti kami menduga di lingkungan sekolah tersebut masih kuat dalam tindakan korupsi dan penyelewengan dana BOP tahun 2021 tersebut,” ujarnya.
Karenanya, mereka meminta dan mendesak Kejatisu agar melakukan penyelidikan terhadap inisial ER, serta jajarannya yang diduga terlibat dalam penerimaan dana BOP yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara.
Mereka juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Sumut untuk dapat menyelesaikan masalah ini, jika ada memang yang terlibat masih aktif sebagai ASN di lingkungan Pemprov Sumut agar segera diberikan sanksi pemecatan karena diduga sudah melakukan tindak pidana korupsi.
Menyikapi unjukrasa, perwakilan dari Kejatisu, J Sinaga menyampaikan terimakasih atas informasinya terkait kasus tersebut. Tuntutan mereka, akan disampaikan kepada pimpinan. Ia menyarankan, agar sebaiknya dugaan tersebut dibuat laporan ke pelayanan terpadu satu pintu Kejatisu. (m32)
Waspada/ist
Massa PMP Sumut saat berunjukrasa di depan Kantor Kejatisu