MEDAN (Waspada): Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (PMP-SUMUT) menggelar aksI unjukrasa di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Jl Sakti Lubis, Medan, Senin (20/2).
Dalam orasinya, mereka mendesak aparat hukum memeriksa dan mengadili Kadis PUPR Bambang Pardede, terkait berbagai kegiatan di dinasnya, yang diduga bermasalah.
Sambil membawa sejumlah spanduk, Ketua PMP Sumut Ridho Aansyah mengatakan, para mahasiswa merupakan sebagai control social dengan tugas mengawal segala kebijakan pemerintah, agar membawa pemerintahan ke arah yang lebih baik.
Tentunya, pemerintahan harus melakukan pembangunan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, sebagai mana yang tercantum dalam tujuan bernegara yaitu untuk memberikan kesejahteraan.
Berdasarkan hasil temuan mereka, ada aaket pekerjaan Pembangunan Rehab Jalan Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) Simpang Sitanggor-Meat di Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2022, yang dilaksanakan oleh PT. Dayatama Citra Mandiri senilai Rp 21,8 M.
Kemudian Paket Pekerjaan pembangunan peningkatan ruas jalan Provinsi jalan Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba pada Dinas PUPR dan dilaksanakan oleh PT. Karya Anugerah bersama Permai senilai Rp22,2 M.
“Dengan landasan semangat, kami telah kuat di duga adanya syarat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) demi memperkaya keuntungan pribadi dan kelompok,” kata Ridho.
Ada sekitar 1 jam saat orasi di depan Kantor PUPR Sumut, namun sayangnya tidak ada satupun yang mewakili untuk menanggapi terkait aspirasi yang disampaikan.
Setelah itu, peserta aksi langsung beranjak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan aksi yang ke dua kalinya.
Setelah menyampaikan aspirasi, maka pihak Kejaksaan Tinggi Sumut pun menanggapi terkait tuntutan yang disampaikan.
Kemudian ia menyampaikan akan disampaikan kepada pimpinan dan segera buat laporan terkait adanya temuan dugaan korupsi, nantinya akan langsung di pkabarin pihak yang melaporkan.
Dengan indikasi tersebut, maka apabila terbukti benar bersalah dan telah terbukti sah melakukan tindakan korupsi sesuai pada tercantum Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999.
Kemudian tercantum dalam UU Tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi Bab 2 Pasal 2 sebagai berikut :
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,
Dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Adapun tuntutan PMP Sumut, yakni meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk panggil dan periksa terkait dugaan syarat korupsi pada Paket pekerjaan Pembangunan Rehab Jalan Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) Simpang Sitanggor-Meat di Tapanuli Utara dan Paket Pekerjaan pembangunan peningkatan ruas jalan Provinsi jalan Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba pada Tahun Anggaran 2022. (cpb)