MEDAN (Waspada): Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan pemanggilan terhadap direksi RSUD dr Pirngadi Medan, Kamis (18/2). Pemanggilan dilakukan terkait pengaduan tenaga kesehatan (nakes) rumah sakit tersebut yang tak kunjung dicairkan mulai Mei hingga Desember 2020.
Pantauan, Wiriya Alrahman hadir sekitar pukul 11.00 wib dan tak lama Edwin juga hadir dan langsung masuk ke kantor ombudsman yang terletak di jalan Sei Besitang Sei Sikambing D Medan Petisah itu.
Pemanggilan kedua pejabat ini untuk mengklarifikasi soal belum dibayarnya insentif para tenaga kesehatan (nakes) yang melayani covid-19 di Rumah Sakit Pirngadi Medan.
Saat ini keduanya masih berada di ruangan kepala ombudsman RI tersebut.
Sementara itu, kemarin saat menghadiri pemanggilan itu ombudsman, Wakil Direktur RSUD dr Pirngadi Medan, Muhammad Reza membantah tudingan Kadis Kesehatan Medan, Edwin yang menyatakan bahwa manajemen pirngadilah yang tidak melengkapi berkas para nakes sehingga sampai saat ini anggaran insentif nakes covid-19 belum bisa dibayarkan.
“Keliru, kami sudah sampaikan dan lengkapi berkasnya baik secara manual maupun melalui aplikasi. Bahkan, ada tanda diterima berkasnya sudah lengkap,” pungkas dia kemarin. (cbud)