Scroll Untuk Membaca

Medan

Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Tedy Anugraha Apresiasi Semua Pihak Dukung Fungsi Keimigrasian

MEDAN (Waspada): Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Tedy Anugraha didampingi oleh Kabid Inteldakim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Kabid Zinfokim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dan perwakilan Konjen India menerima kehadiran awak media yang meliput kegiatan press release, Senin (14/2).

Dalam pertemuan itu, Plh. Kanimsus TPI Medan mengucapkan terimakasih kepada seluruh pimpinan baik pusat maupun kantor wilayah yang telah memberikan dukungan, arahan dan bimbingan bagi Kanimsus TPI Medan dalam melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian khususnya dalam pengawasan dan penindakan keimigrasian;

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Tedy Anugraha Apresiasi Semua Pihak Dukung Fungsi Keimigrasian

IKLAN

Terkait tindakan Administratif Keimigrasian di awal tahun 2022, Tedy Anugraha menjelaskan, pendetensian terhadap 2 orang WNA, yang terdiri dari 1 orang Warga Negara Sri Lanka dan 1 orang Warga Negara Myanmar yang keduanya melakukan pelanggaran keimigrasian berupa melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari.

Saat ini, ujarnya, pihaknya sedang menunggu pelaksanaan pendeportasian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan;

Selanjutnya, pendeportasian terhadap 1 orang Warga Negara Malaysia yang telah menjalani masa pidana karena kasus Narkotika;

Pendeportasian terhadap 15 WNA, yang terdiri dari 5 orang Warga Negara India dan 10 orang Warga Negara Filipina yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan selama berada di Wilayah Indonesia.

Di samping capaian kinerja tersebut, hambatan yang terjadi dalam rangka melakukan pendeportasian adalah hingga saat ini masih berada dalam masa pandemi Covid-19, sehingga terjadi perubahan peraturan dan kebijakan yang sangat dinamis dari berbagai negara;

Seluruh tindakan adminitsratif Keimigrasian yang dilaksanakan pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dilaporkan terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut;

Capaian tugas dan fungsi keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan khususnya dalam pengawasan dan penindakan Warga Negara Asing adalah hasil dari kerjasama Kantor Imigrasi, TIMPORA dan masyarakat yang telah dibangun hingga saat ini;

Kasus pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat dan harus segera mengambil langkah antisipasi agar tidak terjadi lagi di kemudian hari. (cpb/A)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE