MEDAN (Waspada): Penjabat (Pj) Gubsu Hassanudin, meminta kepada semua pihah untuk menghargai proses hukum dalam penanganan kasus Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga. Katanya, biarkanlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bekerja dengan kewenangan yang dimilikinya.
Pj. Gubsu Hassanudin, mengatakan itu di Loby Kantor Gubsu, Jumat (12/1). Yakni, saat dimintai komentarnya oleh wartawan, terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga, sehari sebelumnya.
Hasanuddin meminta kepada semua pihak, untuk menghargai proses hukum, yang tengah dilakukan KPK itu. “Berilah kesempatan pada aparat penegak hukum, sesuai dengan kewenangannya untuk menindak lanjuti persoalan ini,” katanya.
Selanjutnya, Hassanudin meminta kepada masyarakat di Sumut, khususnya dan Kabupaten Labuhanbatu, menyikapi kasus OTT dengan menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. Caranya, dengan tetap tenang, dan menyerahkan seluruhnya pada proses hukum yang sedang ditangani.
Sedangkan bagi penyelenggara negara di Sumut, Hassanudin meminta agar menjadikan peristiwa ini sebagai peringatan. Agar dalam menjalankan tugas, jangan sampai melawan dan terjerat hukum.
Katanya, jadikanlah kasus di Kabupaten Labuhanbatu itu, menjadi peringatan bagi penyelanggara negara, untuk terus meningkatkan kinerja, tanpa melanggar hukum atau melakukan tindakan pidana korupsi.
Untuk tidak melanggar hukum, kata Hassanudin, seluruh penyelenggara negara harus bekerja secara Harmonis, Efektif, Bersama, Akuntabilitas dan Transfaran (HEBAT).
Pengakuannya, dalam berbagai kesempatan tagline Sumut HEBAT ini selalu disampaikannya, untuk menjadi pedoman aparatur dalam bekerja. ‘’Sejak awal saya masuk ke sini (menjadi Pj. Gubsu), Sumut HEBAT ini terus saya sampaikan,’’ ujarnya.
Dengan tagline Sumut HEBAT itu, Hassanudin mengaku ingin mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota, untuk menjalankan roda pemerintahan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Dia mengaku ingin menghapuskan akronim Sumut yang selalu dipelesetkan menjadi Semua Urusan Menggunakan Uang Tunai.
Sebelumnya diberitakan, Kamis (11/1) Bupati Labuhanbatu Erick Atrada Ritonga, terjaring OTT KPK. Dia ditangkap setelah KPK sebelumnya telah mengamankan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu inisial M. (m07)
Waspada/zul harahap
Pj. Gubsu Hassanudin, saat menjawab pertanyaan wartawan, di Loby Kantor Gubsu.