Scroll Untuk Membaca

Medan

Pilkada Medan Tanpa Calon Perseorangan

Pilkada Medan Tanpa Calon Perseorangan

MEDAN (Waspada)
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan yang akan digelar 26 November 2024 dipastikan tanpa calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui jalur perseorangan.

“Tidak ada satu pun pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang mendaftar dari jalur perseorangan hingga batas akhir pendaftaran, 8-12 Mei 2024 lalu,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Mutia Atiqah (foto), kepada wartawan, Selasa (14/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pilkada Medan Tanpa Calon Perseorangan

IKLAN

Disinggung syarat minimal dukungan bagi pasangan calon (paslon) yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Medan harus mengantongi dukungan sekitar 120.475 KTP menjadi penyebab tak adanya paslon yang daftar calon dari jalur perseorangan.

“Mungkin itu merupakan salah satu penyebabnya. Bisa juga itu salah satu penyebabnya,”sebutnya.

Disebutkan, berdasarkan peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan keputusan KPU Medan Nomor 878 Tahun 2024 tanggal 1 April 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan calon Wali Kota/ Wakil Wali Kota Medan, jalur perseorangan atau independen wajib didukung 120.475 orang dan tersebar di minimal 11 kecamatan yang ada di Medan.

”Ya karena sampai batas waktu penyerahan dokumen tidak ada satupun pasangan maupun calon independen tidak ada yang mendaftar, maka pencalonan wali kota dan wakil wali kota Medan dari jalur independen dinyatakan ditutup,” tandasnya. (h01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE