MEDAN (Waspada): Pengalihan arus lalu lintas di beberapa jalan yang terdapat di Kota Medan dan sudah dimulai 19 November 2022 dinilai tidak mencapai tujuannya untuk memperlancar mobilitas jalan. Bahkan peengalihan 13 arus jalan tersebut hanya memindahkan kemacetan saja dari titik arus sebelumnya.
“Harusnya Pemko Medan sudah mengevaluasi pengalihan arus jalan yang banyak dikeluhlan warga Medan ini. Pemko perlu berkolaborasi dengan seluruh jajaran legislatif sehingga kebijakan-kebijakan yang dilakukan dan dipahami oleh semua orang,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Hendra DS (foto) kepada Waspada, Rabu (7/12).
Dikatakan Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini, seharusnya Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan setelah dilakukan uji coba pengalihan arus, kembali mempertanyakan ke masyarakat melalui legislatif, apakah program tersebut bisa dilanjutkan atau perlu evaluasi dan sosialisasi ulang.
“Memang kalau ada program baru pasti akan berdampak. Tapi kalau kolaborasinya dilaksanakan sesuai maknanya, warga pengguna jalan akan memahaminya,” tegas Hendra DS.
Menurutnya, ada satu lagi persoalan yang akan membuat macet Kota Medan yakni ketika Lapangan Merdeka dikembalikan ke fungsi semulanya, dimana dilakukan pembangunan gedung parkir di bawah Lapangan Merdeka.
“Ke depan semua kenderaan akan mengarah ke lapangan merdeka karena pemilik kenderaan merasa sudah disediakan lokasi parkir dan ini pasti akan menjadi kemacatan di sekitar lapangan merdeka dan heritage kesawan dimasa yang akan datang,” ungkapnya.
Harusnya, lanjut Ketua Fraksi Gabungan Hanura, PSI dan PPP (HPP) DPRD Kota Medan ini, harusnya kawasan Lapangan Merdela itu didesign untuk pejalan kaki dan angkutan massal. Tanpa harus membangun gedung parkir di bawah lapangan merdeka yang juga jelas sudah merubah cagar budaya keaslian lapangan merdeka.
Diketahui ruas jalan yang akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas, antara lain :
- Jl. Karantina (mulai dari Simp. Jl. Gaharu s/d Simp. Jl. Kol Yos Sudarso 1 arah (Timur- Barat);
- Jl. Bambu II Simp Glugur s/d Simp. Jl. Gaharu) 1 Arah (Barat – Timur);
- Jl. Muchtar Basri (Simp. Jl. Gaharu s/d Simp. Jl. Karantina 1 Arah (Selatan – Utara);
- Jl. Perintis Kemerdekaan ( Simp. JW. Marriot s/d Simp. Jl. Merak Jingga) 1 Arah (Barat – Timur);
- Jl. Irian Barat dan Jl. Jawa 1 arah (selatan – utara);
- Jl. Gaharu 1 arah (selatan – utara);
- Jl. Gudang 1 arah (selatan – utara);
- Jl. HM. Yamin ( Simp. Balaikota s/d Simp. Jl. Gudang) 1 arah (Timur -Barat);
- Jl. Zainul Arifin (Simp. Jl. Diponegoro s/d Simp. Jl. Imam Bonjol) 1 arah (Barat – Timur);
- Jl. Zainul Arifin & Jl. Palang Merah (md. Simp. Jl. Pemuda s/d Simp. Jl. Imam Bonjol) 1 arah (Timur -Barat);
- Jl. Listrik ( Simp. Jl. Imam Bonjol s/d Simp. Jl. Palang Merah 1 Arah (Barat – Timur);
- Jl. Patimura (md. Simp. Jl. Monginsidi s/d (Simpang Jl. Sudirman)1 arah (selatan- utara);
- Jl. Mongisidi (md. Bundaran Juanda s/d Simp. Jl. Patimura) 1 arah (Barat – Timur). (h01)