MEDAN (Waspada): Kuasa hukum terdakwa kasus Narkoba Pho Sie Dong, Arifin Sagala, SH dan Arifach, SH tidak terima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Surbakti yang menuntut terdakwa 8 tahun penjara. Pihaknya akan melakukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Binjai tersebut.
“Kami keberatan dengan tuntutan JPU dan akan melakukan pembelaan,” ujar Arifin dan Arifach usai persidangan di PN Binjai, Kamis (22/9) sore.
Arifin menilai tuntutan 8 tahun terlalu tinggi dan tidak memiliki dasar serta tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Sesuai fakta persidangan, tidak ada yang menyebutkan klien kami sebagai bandar narkoba. Apakah cukup hanya pernyataan dari seseorang saja,” katanya.
Ia menyebutkan, saat kliennya ditangkap pada Senin, 9 Mei 2022, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba maupun plastik klip atau timbangan digital.
“Polisi hanya mengamankan handphone saja. Bahkan saat tes urin hasilnya juga negatif. Penangkapan klien kami juga tidak disaksikan kepling,” ungkap Arifin.
Pho Sie Dong, sebut Arifin, mengaku tidak ada bertemu dan berkomunikasi dengan pengedar narkoba bernama Abdul Gunawan. Hubungan Abdul Gunawan dengan Pho Sie Dong hanya sebatas pekerja yang bertugas membersihkan limbah hewan ternak milik Pho Sie Dong.
“Abdul Gunawan datang ke rumah klien kami pada Maret untuk meminjam sejumlah uang,” ungkapnya.
Pernyataan Pho Sie Dong, jelas Arifin, diperkuat keterangan saksi bernama Wike Silvia yang menyebutkan selama tiga hari, yakni 7 hingga 9 Mei 2022, Pho Sie Dong tidak berkomunikasi dan bertemu dengan siapapun selain Wike.
“Selama tiga hari itu klien saya dan kekasihnya selalu bersama. Dua hari di Medan, sehari di rumah saksi Wike. Jadi tidak ada komunikasi atau pertemuan klien saya dengan Abdul Gunawan,” ujar Arifin.
Lebih mengejutkan, kata dia, pengakuan Abdul Gunawan saat sidang berlangsung Rabu, 31 Agustus 2022. Abdul Gunawan mengungkapkan, sabu-sabu didapatnya bukan dari Pho Sie Dong. Bahkan dia mengaku tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Pho Sie Dong.
“Saya tidak ada komunikasi dan bertemu dengan Pho Sie Dong. Barang (sabu) itu juga tidak saya dapat dari Pho Sie Dong,” ungkapnya saat itu.
Disebutkanya juga, pada 7 Mei 2022 tidak ada saksi yang menerangkan adanya terjadi jual beli ataupun transaksi sabu-sabu yang dilakukan Pho Sie Dong. “Jadi semua sudah jelas. JPU sama sekali tidak menghiraukan dan mengabaikan fakta persidangan yang selama ini berlangsung,” sebut Arifin.
Setelah mendengar tuntutan JPU, majelis hakim memberi waktu kepada penasihat hukum mempersiapkan pledoi yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, yakni Senin, 3 Oktober 2022.
Terpisah, JPU Benny Surbakti ditemui wartawan di luar persidangan mengatakan tuntutan yang ia sampaikan sudah sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi-saksi. “Penuntut umum punya keyakinan makanya berani memberi tuntutan seperti itu,” ujar Surbakti.
Mengenai fakta persidangan yang disebutkan kuasa hukum banyak kejanggalan, Ia malah bertanya kejanggalan yang mana. “Kalau itu harus kita buka ulang lah, kita baca lagi notulen persidangan, sudah ya untuk lebih jelas tanya saja ke Intel (Kejari Binjai),” sebut dia.(m10)
Foto: Suasana persidangan terdakwa kasus Narkoba Pho Sie Dong Kejaksaan Negeri Binjai, Kamis (22/9) sore. Waspada/Ist