MEDAN (Waspada): Penasehat hukum (PH) terdakwa Pho Sie Dong menilai ada ketimpangan pada tanggapan (replik) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Surbakti dalam lanjutan perkara narkotika jenis sabu-sabu yang berlangsung di Pengadilan Negeri Binjai, Senin (10/10).
Arifin Sagala, SH bersama Arifach, SH selaku tim PH Pho Sie Dong kepada wartawan di Medan menjelaskan bahwa tanggapan JPU Benny Surbakti terhadap analisa dan fakta yuridis di poin 4 menyebutkan bahwa pada 7 Mei 2022 terlihat dari GPS keberadaan terdakwa pada pukul 11:39 sampai pukul 21:51 WIB berada di sekitaran Binjai.
“Padahal sesuai fakta persidangan, terdakwa Abdul Gunawan mengaku bertemu Pho Sie Dong 8 Mei dan ini juga tertuang di BAP dan dakwaan jaksa. Hal ini semakin jelas ada ketimpangan dalam replik jaksa yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” tegas Arifin dan Arifach seusai persidangan.
Dijelaskannya bahwa pertemuan antara terdakwa Abdul Gunawan (berkas terpisah) dengan Pho Sie Dong sudah dipertanyakan di persidangan kepada majelis bahwa pada pemeriksaan di BAP polisi, mereka berdua disebutkan transaksi narkotika itu pada 8 Mei 2022, namun di dakwaan malah disebut pada 7 Mei 2022.
“Seharusnya (dakwaan) ini menjadi gugur karena semuanya terbantahkan dengan keterangan terdakwa Abdul Gunawan dan fakta persidangan tersebut,” sebutnya.
Ketimpangan lainnya kata Arifin, terlihat pada poin B yang disebutkan dari rekaman video menyatakan terdakwa Pho Sie Dong mengakui perbuatannya.
“Di sini kan sudah jelas, selama persidangan tidak pernah ada diputar rekaman video. Coba wartawan yang menyaksikan seluruh persidangan ini apa pernah ada diputar rekaman video, tidak ada kan. Makanya kita menilai replik jaksa ini banyak ketimpangannya,” tegas Arifin.
Diketahui dalam persidangan itu, JPU Benny Surbakti dalam repliknya menanggapi pledoi terdakwa tetap dengan tuntutannya menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan menuntut Pho Sie Dong dipidana 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Majelis hakim diketuai Teuku Syarafi pun menunda persidangan pada Selasa (18/10/2022) dengan agenda duplik menanggapi replik jaksa tersebut.
Dalam dakwaan JPU Benny Surbakti, bahwa Abdul Gunawan ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Binjai 9 Mei 2022 di Binjai dengan barang bukti 0,34 sabu-sabu. Usai ditangkap, kepada polisi Abdul mengaku sabu tersebut dia beli dari Pho Sie Dong, sehingga polisi menggerebek rumah dan menangkap peternak babi itu pada 9 Mei 2022.
Padahal hubungan antara Abdul dan Pho Sie Dong hanya sebatas orang yang bekerja membersihkan limbah ternak babi di rumah terdakwa Pho Sie Dong.(m10)