MEDAN (Waspada): Walau sudah lima bulan dilaporkan ke Poldasu, namun Ane cs diduga perusak pagar tembok PT STTC Belawan I Medan Belawan masih tetap berkeliaran.
Ane cs dilaporkan Benny Manullang ,58, warga Dusun VII Kelapa II Jl. Pusaka Pasar XI Gg. Canggih, Kel. Bandar Klipa Kec. Percut Seituan, Deliserdang ke Poldasu karena tembok yang dikerjakannya bersama pekerja dirusak oleh Ane cs.
Menurut Benny Manullang, pengrusakan pagar tembok yang sudah dilaporkan ke Poldasu debgan bernomor STTLP/B/1843/X/2022/SPKT/polda Sumut terjadi pada Minggu (16/10/2022) pukul 17.00 wib.
Saat itu Benny dan pekerja lainnya membangun pagar tembok perusahaan namun sore itu, Ane cs mendatangi mereka dan meminta supaya pekerjaan dihentikan.
“Mereka datang tiba-tiba, tanpa tahu sebabnya langsung merusak pagar tembok yang kami bangun. Bahkan mereka mengancam kami supaya menghentikan pekerjaan,” ujar Benny Manullang kepada wartawan, Jumat (17/3).
Benny dan pekerja lainnya mencoba menghalangi perbuatan Ane cs. Namun karena semakin brutal dan menghindari hal yang lebih parah, mereka (Benny dan pekerja—red) mundur.
Tak terima perbuatan Ane cs, hari itu juga Benny langsung membuat pengaduan ke Poldasu. Ironisnya, hingga saat ini laporan pengaduannya belum ada titik terangnya.
“Kami berharap Poldasu di bawah kepemimpinan Irjen Panca Putra Simanjutak segera menangani laporan pengaduan saya,” harap Benny.(m27)
Waspada/Ist
Tembok yang dirusak.