Perusak Pagar PT BUK Dilaporkan Ke Polisi

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Manajemen PT Bibitunggul Karobiotek menduga, aksi pengrusakan pintu pagar lahan HGU perusahaan yang berlokasi di Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Puncak Siosar, Kabupaten Karo merupakan upaya pelecehan wibawa Forkopimda.

“Diduga, pengrusakan dilakukan oleh sekelompok warga yang merupakan orang suruhan ‘LRGM’, yang mengaku sebagai pemilik lahan di areal HGU PT BUK, ” ujar Kuasa Hukum PT BUK, Rita Wahyuni, Senin (9/5).

Siaran pers yang diterima Waspada di Medan, menyebutkan, aksi pengrusakan ini, lanjut Rita, merupakan bentuk arogansi dengan cara  mengesampingkan nilai-nilai hukum yang berlaku di negara ini.
 
Selain itu, Rita mensinyalir, aksi pengrusakan tersebut merupakan bentuk upaya pelecehan wibawa Forkopimda Kabupaten Karo.
 
“Dalam pertemuan di Mapolres Karo, beberapa waktu lalu, lahir kesepakatan antara PT BUK dengan pihak-pihak bersengketa, agar bersama-sama menahan diri untuk tidak menimbulkan persoalan hukum baru sembari menunggu lahirnya putusan inkrah, yang saat ini masih berproses di tingkat pengadilan,” ujar Rita.
 
Kesepakatan tersebut tertuang di hadapan seluruh unsur Forkopimda Karo plus BPN Kabupaten Karo. Para pihak yang menandatangani kesepakatan, selain pihak PT BUK, juga oknum LRGM, BG dan SG.
 
“Ironinya, saat aksi pengrusakan pagar milik PT BUK, justru oknum-oknum tersebut terlihat berada di lapangan. Tentu saja kecurigaan mengarah kepada LRGM. Apalagi, dia selalu mengklaim HGU No.1 tersebut merupakan milik keluarganya,” papar Rita.
 
Rita menuturkan pengrusakan pagar milik PT BUK oleh sekelompok warga merupakan yang kedua kalinya. Dia mengaku, terhadap dua aksi pengrusakan tersebut pihaknya telah membuat laporan pengaduan ke Mapolres Tanah Karo.
 
“Kami yakin, pihak Mapolres Tanah Karo berkomitmen menjunjung tinggi Presisi Polri. Apalagi, kehadiran PT BUK di Puncak Siosar melakukan investasi, yang berdampak terhadap pembangunan ekonomi masyarakat, ” ujarnya.
 
Laporan Pengaduan

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT BUK, Aslia Rubianto Sembiring, SH, MH mendampingi karyawan masing-masing, L Barus, D Sitepu dan Edy membuat laporan pengaduan atas pengrusakan pagar tersebut, di Mapolres Tanah Karo, Sabtu (07/Mei/2020).
 
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan Nomor : STTLP/B/364 /V/2022/SPKT/Res T. Karo/ dengan terlapor LGRM dkk atas peristiwa pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 406 Jo 170.
 
“Heran kita. Padahal, pada tanggal 18 April 2022 , di Ruang Purpursage Polres dan dihadiri seluruh unsur Forkopimda Karo, telah ada kesepakatan masing masing pihak untuk menahan diri, sembari menunggu inkrah putusan perdata,” ujar Rubianto.
 
Dalam musyawarah yang dipimpin Kapolres Karo AKBP Rony Nicolas Sidabutar, SH, S.I.K, MH tersebut, pihak masyarakat yakni LRGM, BG dan SG turut menandatangi kesepakatan.
 
Namun, saat terjadi pengrusakan, ketiga oknum tersebut, berikut Ny. IS berada di lapangan. “Tentunya kecurigaan muncul bahwa oknum oknum tersebutlah, yang selama ini menjadi biang kerok permasalahan dengan PT BUK, di Puncak Siosar,” ujarnya.
 
Rubianto menambahkan, saat ini, pihaknya memilih sikap menunggu dan mempercayakan proses hukum kepada jajaran Mapolresta Tanah Karo (cpb/rel)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

  • Bagikan