Scroll Untuk Membaca

Medan

Pertama Kalinya, Kanwil Kemenkumham Sumut Layani Pencetakan Sertifikat Apostille

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Alex Cosmas Pinem) untuk pertama kali menyerahkan sertifikat Apostillle kepada pemohon a.n. Teguh Wibowo, Selasa (25/7).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Alex Cosmas Pinem) untuk pertama kali menyerahkan sertifikat Apostillle kepada pemohon a.n. Teguh Wibowo, Selasa (25/7).

MEDAN (Waspada): Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menjadi salah satu Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia yang telah bisa melayani pencetakan sertifikat Apostille. Layanan tersebut dapat diakses di Ruang Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara mulai Rabu (12/7/2023).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Alex Cosmas Pinem) untuk pertama kali menyerahkan sertifikat Apostillle kepada pemohon a.n. Teguh Wibowo, Selasa (25/7).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pertama Kalinya, Kanwil Kemenkumham Sumut Layani Pencetakan Sertifikat Apostille

IKLAN

Sementara itu, Teguh Wibowo yang menerima layanan pencetakan Apostille di hari pertama ini menyampaikan rasa senangnya karena proses pencetakan Apostille menjadi lebih mudah. Teguh Wibowo mengapostille dokumen terkait ijazah yang akan digunakan sebagai syarat pendaftaran pendidikan ke luar negeri.

“Segala keperluan untuk menunjang lancarnya layanan cetak sertifikat Apostille telah dipenuhi, masyarakat di wilayah Sumatera Utara dan sekitarnya saat ini tidak perlu lagi ke Jakarta apabila ingin mencetak sertifikat Apostille. Karena layanan sudah tersedia di Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara,” ucap Alex saat memberikan sertifikat Apostille kepada pemohon pertama.

Adapun syaratnya sangat mudah yaitu dengan menyertakan KTP, Dokumen yang akan di apostille dan surat kuasa apabila diwakilkan.

Seperti diketahui layanan Apostille memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri. Layanan Apostille menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik dengan menghapuskan tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan atau Konsuler. (m31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE