Perpanjangan Status Pandemi, Peluang Tradisikan 3M

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut Abdul Rahim Siregar (foto) berpendapat, perpanjangan status pandemi Covid-19 harus jadi peluang untuk masyarakat agar 3 M (memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan) bisa ditradisikan dalam kehidupan sehari-hari.

“Bukan hanya dipatuhi saya kira (3M), tapi harus ditradisikan jadi bagian aktifitas sehari-hari,” kata Abdul Rahim kepada Waspada di Medan, Kamis (6/1).

Anggota dewan dari Fraksi PKS ini merespon langkah Presiden Joko Widodo yang memperpanjang status kebencanaan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Tanah Air. 

Perpanjangan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang diteken pada 31 Desember 2021.

Menyikapi ini, Abdul Rahim yang akrab disapa ARS ini menyebutkan, kebijakan perpanjangan status pandemi adalah bagian dari antisipasi penyebaran virus gelombang ke 3, yakni omicron.

“Intinya yang terpenting adalah agar kebiasaan 3M  harus menjadi tradisi dan karakter masyarakat Indonesia, khususnya Sumatera Utara,” ungkap Abdul Rahim Siregar.

Kebiasaan 3M sudah lama dianjurkan dan lebih efektif mengantisipasi penyebaran pandemi. “Dan ini (perpanjangan status pandemi) intinya juga menyadarkan kita lebih hati-hati, tapi tak boleh juga khawatir berlebihan,” ujar anggota dewan Dapil VII yang meliputi Tabagsel ini.

Menurutnya, pemerintah sudah melaksanakan program vaksin 1 dan 2, dan kita semua sudah memahami penyebaran virus dan menangkalnya. “Tinggal kini kepatuhan kolektif aja yang perlu kita budayakan. Setiap saat memakai masker, itu tanda akan menutup pintu kita terkena virus misterius itu,” pungkas Abdul Rahim. (cpb)

Teks foto

Anggota DPRD Sumut Abdul Rahim Siregar. Abdul Rahim berpendapat, perpanjangan status pandemi Covid-19 harus jadi peluang untuk masyarakat. Waspada/ist

  • Bagikan