Scroll Untuk Membaca

Medan

Permohonan SKT Belum Direspon, Warga Dusun 4 Kota Galuh Datangi Ombudsman

Permohonan SKT Belum Direspon, Warga Dusun 4 Kota Galuh Datangi Ombudsman

MEDAN (Waspada): Puluhan warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai mendatangi kantor Ombudsman di Jalan Sei Besitang, Jumat (30/12/2022).

Kedatangan warga ini untuk menyampaikan aspirasi sulitnya mendapatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemerintah Desa Kota Galuh. Bahkan permohonan tersebut berbulan-bulan lamanya, bahkan ada yang sudah satu setengah tahun, namun belum mendapatkan respon.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Permohonan SKT Belum Direspon, Warga Dusun 4 Kota Galuh Datangi Ombudsman

IKLAN

Seperti diungkapkan salah seorang warga, Suwanto yang Ketua Walamata, ia sudah mengajukan permohonan SKT sejak Maret 2022. Namun hingga saat ini, belum juga mendapatkan jawaban resmi dari pemerintah Desa Kota Galuh.

Sehingga tanah yang telah dikuasai secara turun temurun tersebut, belum juga memiliki alas hukum. Bahkan Suwanto mengaku keluarganya sudah 5 generasi yang menetap disana.

Hal sama diungkapkan So Tjan Peng, yang juga sudah mengajukan permohonan, sejak satu setengah tahun, namun belum juga mendapatkan jawab resmi dari pemerintah desa.

Menyikapi hal itu, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menyebutkan setelah menerima aspirasi warga Desa Kota Galuh ini, pihaknya akan segera mempelajari laporan dan permasalahan yang dihadapi warga.

“Nanti akan kita lihat dulu apakah memenuhi syarat formil atau tidak. Kalau sudah memenuhi nanti akan kita bahas dalam rapat perwakilan untuk menentukan apakah ini kita akan tidak lanjut atau tidak. kalau nanti ini kita tindaklanjuti keputusannya berarti kita harus menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, misalnya itu kepada kepala desa, kemudian ke camat,” jelas Abyadi.

Pihaknya akan mempertanyakan hal tersebut pada kepala desa, karena dalam pengaduan warga menyebutkan jika mereka sudah lama mengajukan permohonan SKT, namun belum mendapatkan jawaban.

“Seperti pak So Tjan Peng yang sudah lebih dari satu setengah tahun memohon SKT kepada kepala desa. Masa sih satu setengah tahun tidak direalisasikan, tidak ada jawaban. Nah sebagai pemerintah di sini mereka harus melayani apakah SKT nya bisa terbitkan atau tidak itu dijelaskan. Ya kalau bisa diberikan silakan berikan, tapi kalau tidak alasannya apa, jadi ada penjelasan yang diberikan kepada masyarakat. Sehingga ada kepastian hukum ada kepastian informasi yang diterima oleh masyarakat. Jadi pemerintah itu jangan pasif, jangan diam,” bebernya.

Sehingga lanjutnya, tidak membuat masyarakat menjadi bingung. “Jadi kewajiban pemerintah itu, memberikan penjelasan dengan baik. Jika orang memohon penjelasan dengan tulisan, jawablah dengan tulisan. Supaya mereka juga punya bukti hukum. Ini yang penting,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika melihat sejarah dan mendengar pengakuan warga yang sudah menetap secara terus menerus di desa tersebut sudah hampir 100 tahun dan tidak pernah meninggalkannya, sepertinya masyarakat memiliki peluang untuk menguasai lahan tersebut secara hukum.

“Jika melihat sejarah, kayaknya masyarakat punya hak. Kenapa? Karena mereka mengaku sudah hampir 100 tahun tinggal di sana, ada empat sampai lima generasi secara terus menerus, tidak pernah meninggalkan tanah itu, mereka tinggal di situ. Undang-undang agraria saja menyebutkan jika menguasai tanah, objek selama 20 tahun terus menerus, kita berhak untuk mengusulkan,” ujarnya.(m14)

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar saat menerima warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE